get app
inews
Aa Text
Read Next : 2.131 dapur MBG di Jabar beroperasi, Pemprov Antisipasi Kenaikan Harga Telur dan Ayam

PLK Tak Lagi Punya Legal Standing, Sengketa Aset SMAN 1 Bandung Makin Jelas

Selasa, 30 September 2025 | 21:54 WIB
header img
Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Barat, Deden Saepul Hidayat. Foto: iNews/ M Rafki.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) tidak lagi memiliki legal standing dalam perkara sengketa aset SMAN 1 Bandung.

Kepastian ini menyusul keputusan Menteri Hukum RI pada 28 Agustus 2025 yang resmi mencabut badan hukum PLK.

Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Barat, Deden Saepul Hidayat, menegaskan meski PLK masih berupaya mengajukan kasasi pada 22 September 2025, langkah tersebut tidak lagi memiliki dasar hukum yang kuat.

“Dengan dicabutnya badan hukum PLK, otomatis mereka tidak bisa lagi menggunakan legal standing dalam perkara ini,” kata Deden dalam konferensi pers di Bandung, Selasa (30/9/2025).

Deden menjelaskan, Pasal 53 ayat 1 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 menyebutkan hanya orang atau badan hukum perdata yang berhak mengajukan gugatan. Dengan dicabutnya status hukum, PLK tak lagi memenuhi syarat tersebut.

Hal itu pun telah ditegaskan Gubernur Jawa Barat dalam surat resmi nomor 7823/HK04.HAM tertanggal 23 September 2025 yang ditujukan kepada Ketua PTUN Bandung.

“Artinya, pencabutan badan hukum ini bukan sekadar pernyataan, tetapi sudah ada keputusan resmi dari Kementerian Hukum,” tegas Deden.

Menurut Deden, langkah ini semakin memperkuat posisi Pemprov Jabar dalam sengketa yang telah berjalan cukup panjang. Ia menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan kepentingan publik, terutama menjaga aset pendidikan milik negara seperti SMAN 1 Bandung.

Sementara itu, Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Pemprov Jabar, Arief Nadjmudin, mengakui perjuangan mempertahankan aset tersebut tidaklah mudah. Pada awalnya, Pemprov Jabar bersama Kantor Pertanahan Kota Bandung sempat mengalami kekalahan di pengadilan.

Namun, upaya banding yang ditempuh justru berbuah manis. “Alhamdulillah, pada tingkat banding kami memenangkan perkara ini. Bersamaan dengan itu, keluar pula keputusan pencabutan badan hukum PLK dari Kementerian Hukum,” kata Arief.

Ia menyebut momentum ini menjadi penguat posisi Pemprov dalam mempertahankan aset negara.

“SMAN 1 Bandung adalah sekolah negeri tertua di Kota Bandung. Kami akan terus berjuang agar aset ini tetap milik negara dan pendidikan di sana berjalan baik,” tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut