Penjual Baju di Pasar Baru Alih Profesi Edarkan Ganja Asal Aceh, Diciduk Bareng Istri Barunya
CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Pasangan suami istri Zakaria Usman (55) dan Elis Sari Hidayati (45) kedapatan menyimpan ganja 3,7 kilogram yang siap edar.
Alhasil pasutri yang baru lima bulan merajut biduk rumah tangga ini terpaksa diamankan oleh jajaran Satnarkoba Polres Cimahi dan terancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Pasangan suami istri ini ditangkap dari hasil pengembangan kasus, mereka menyimpan 3,7 kg ganja," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Kamis (2/10/2025).
Niko mengatakan, terungkapnya kasus peredaran ganja oleh pasutri ini setelah anggota Satnarkoba Polres Cimahi mengamankan seorang penyalahguna narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi.
Setelah dikembangkan, barang terlarang itu termyata didapatkan dari pasutri tersebut. Mereka diamankan di wilayah Sindangjaya, Mandalajati, Kota Bandung.
Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka telah menjalankan aksinya ini selama empat bulan.
Ganja yang diperoleh oleh Zakaria dan Elis dikirim dengan cara dipaketkan menjadi 7 bungkus plastik dengan masing-masing seberat 600 gram, dari seseorang berinisial H di daerah Betung Banda Aceh.
Untuk mengelabui petugas kepolisian, ganja itu dikemas menggunakan kemasan label obat-obatan herbal.
Kemudian dimasukkan ke dalam tas gendong berwarna hitam dan dibawa dengan menggunakan bus antar kota antar provinsi (AKAP) dari Banda Aceh ke Kota Bandung.
"Jadi oleh pelaku ganja itu dikemas seolah-olah obat herbal. Ganja itu dibeli Zakaria dari H seharga Rp15.400.000," sebut Niko.
Dari barang terlarang yang sudah diedarkan sebelumnya, kedua tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp2.000.000 per bungkusnya.
Mereka mengedarkannya di wilayah Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.
"Ganja itu dijual lagi seharga Rp5.000.000 per bungkus. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar," ujar Niko.
Sementara tersangka Zakaria mengaku awalnya usaha jualan baju di Pasar Baru. Namun karena butuh pemasukan tambahan pria asal Aceh ini nekat menjual ganja dengan bermodalkan kenalannya di Aceh untuk memasok barang.
"Saya jual sama istri dan uangnya untuk keperluan sehari-hari, kebanyakan jual ke temen-temen dan kadang dipake sendiri," ucapnya. (*)
Editor : Rizki Maulana