Plasma Sawit Jadi Agenda Prioritas, Petani Adat Dapat Angin Segar
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Perjuangan masyarakat untuk mendapatkan hak plasma minimal 20 persen dari total areal perkebunan sawit kembali menemukan momentum. Tidak lagi sekadar aspirasi warga, negara mulai menunjukkan langkah nyata menata ulang sistem kemitraan agraria dan sektor perkebunan.
Contoh terbaru terlihat dari ruang mediasi Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Kamis (25/9/2025). Warga masyarakat adat Simangambat, Padang Lawas Utara, menuntut hak plasma dari PT Agrinas Palma Nusantara, perusahaan BUMN pengelola aset negara sitaan. Dalam perkara ini, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) juga menjadi tergugat.
Berbeda dari sebelumnya, warga datang bukan hanya dengan protes, tetapi juga solusi: kesepakatan tertulis, pelaksanaan bertahap, hingga sistem pengawasan transparan. Respons yang diterima pun cukup terbuka, karena Satgas PKH dan PT Agrinas mengakui bahwa plasma merupakan amanat undang-undang, bukan sekadar “bonus sosial”.
“Satgas PKH dan PT Agrinas mulai membuka diri, mengakui bahwa plasma memang amanat undang-undang. Mereka siap membuka diri terhadap usulan mediasi warga,” ujar Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Jumat (3/10/2025).
Hak Plasma Jadi Prioritas Pemerintah
Iskandar menilai bahwa sikap ini menandakan pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto sudah memasukkan isu plasma ke dalam agenda prioritas. Plasma tidak lagi dianggap sebagai kewajiban administratif semata, melainkan bagian dari program kesejahteraan rakyat.
Editor : Rizal Fadillah