Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dorong UMKM Naik Kelas, Wali Kota Bandung Tekankan Pentingnya Ekosistem Pembiayaan
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Bandung Bebaskan Denda PBB Tahun 2024 dan Sebelumnya

Rabu, 08 Oktober 2025 | 16:23 WIB
  • author Abbas Ibnu Assarani
Pemkot Bandung Bebaskan Denda PBB Tahun 2024 dan Sebelumnya
Pemkot Bandung menghapus denda administratif untuk piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 ke bawah. (Foto:Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id  - Pemkot Bandung menghapus denda administratif untuk piutang  Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 ke bawah.

Kebijakan ini telah resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Bandung dan berlaku hingga 31 Desember 2025. Dengan demikian, masyarakat memiliki waktu cukup panjang untuk memanfaatkannya.

Kepala Bidang PAD 2 Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin, menjelaskan, penghapusan denda ini bukan sekadar insentif fiskal, melainkan bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi warga sekaligus dorongan bagi peningkatan kepatuhan pajak di Kota Bandung.

“Kalau masyarakat masih punya tunggakan PBB tahun 2024 ke belakang, dendanya kami hapuskan. Jadi cukup bayar pokoknya saja,” jelas Andri, Rabu (8/10/2025).

Menurutnya, kesempatan ini hanya berlaku sepanjang tahun 2025, sehingga masyarakat diimbau untuk tidak menunda pembayaran. 

Editor: Abdul Basir

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut