Pemkot Bandung Bebaskan Denda PBB Tahun 2024 dan Sebelumnya

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemkot Bandung menghapus denda administratif untuk piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 ke bawah.
Kebijakan ini telah resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Bandung dan berlaku hingga 31 Desember 2025. Dengan demikian, masyarakat memiliki waktu cukup panjang untuk memanfaatkannya.
Kepala Bidang PAD 2 Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin, menjelaskan, penghapusan denda ini bukan sekadar insentif fiskal, melainkan bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi warga sekaligus dorongan bagi peningkatan kepatuhan pajak di Kota Bandung.
“Kalau masyarakat masih punya tunggakan PBB tahun 2024 ke belakang, dendanya kami hapuskan. Jadi cukup bayar pokoknya saja,” jelas Andri, Rabu (8/10/2025).
Menurutnya, kesempatan ini hanya berlaku sepanjang tahun 2025, sehingga masyarakat diimbau untuk tidak menunda pembayaran.
Editor : Abdul Basir