get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Bandung Tertibkan Plang Liar di Sekitar Stadion GBLA

Pemkot Bandung Bebaskan Denda PBB Tahun 2024 dan Sebelumnya

Rabu, 08 Oktober 2025 | 16:23 WIB
header img
Pemkot Bandung menghapus denda administratif untuk piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 ke bawah. (Foto:Istimewa)

“Ini momentum yang sangat baik. Manfaatkan sebelum batas akhir pada 31 Desember 2025,” ujarnya mengingatkan.

Dengan langkah ini, Pemkot Bandung berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak meningkat, sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah untuk menunjang pembangunan berkelanjutan.

“Bayarlah pajak tepat waktu, karena setiap rupiah yang dibayarkan akan kembali untuk membangun Bandung yang lebih baik,” pesannya. (*)

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut