Politisi PKB Indri Rindani Tegaskan Pemerintah Wajib Dukung Pesantren

Perempuan satu-satunya di Fraksi PKB tersebut juga mengungkapkan, Ketua Umum PKB yang juga Wakil Ketua Komisi V DPR RI, telah dipanggil Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan penelusuran terhadap pondok pesantren di Indonesia agar peristiwa serupa tidak terulang.
“Pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan, tapi juga benteng moral dan kebudayaan bangsa. Sudah semestinya negara hadir secara aktif dalam memperkuatnya,” tandasnya.
Pernyataan Indri ini bertepatan dengan momen menjelang Hari Santri Nasional yang diperingati setiap 22 Oktober.
Tahun ini, peringatan tersebut terasa lebih istimewa dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang disahkan melalui rapat paripurna DPR pada 24 September 2019.
UU itu menjadi tonggak penting pengakuan negara terhadap eksistensi pesantren yang telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka. Selain bentuk rekognisi, regulasi itu juga merupakan wujud afirmasi dan fasilitasi pemerintah terhadap dunia pesantren di Tanah Air.
Editor : Agus Warsudi