get app
inews
Aa Text
Read Next : Update Kasus KDRT Ustaz Evie Effendi, Korban NAS Diperiksa Polisi

Polrestabes Bandung Perang terhadap Narkoba, Musnahkan 2.705.700 Butir Obat Terlarang

Kamis, 23 Oktober 2025 | 11:47 WIB
header img
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono memimpin pemusnahan jutaan obat terlarang. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polrestabes Bandung menabuh genderang perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Bandung. 

Komitmen itu diwujudkan dengan memusnahkan 2.705.700 butir obat terlarang di halaman Mako Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Kamis (23/10/2025).

Pemusnahan jutaan obat terlarang tersebut dipimpin Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasatresnarkoba AKBP Agah Sonjaya. Hadir dalam kegiatan itu, Wakil Wali Kota Bandung Erwin, perwakilan Kejari Kota Bandung dan instansi terkait.

Seluruh obat terlarang itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilarutkan ke dalam cairan asam. Api disulut oleh Kapolrestabes Bandung. Lalu, anggota Satresnarkoba Polrestabes Bandung memasukkan obat terlarang ke dalam cairan asam.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pemusnahan jutaan obat terlarang ini bentuk komitmen Polrestabes Bandung dalam memerangi dan memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkoba di Kota Bandung.

"Obat terlang banyak disalahgunakan oleh kelompok tertentu, terutama anak muda. Dari sejumlah kasus yang diungkap, seperti, penganiayaan, tawuran, dan begal, kami menemukan obat terlarang di pakaian pelaku," kata Kapolrestabes.

Kombes Budi menyatakan, jutaan butir obat terlarang yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti yang disita dari bandar besar berinisial IS yang ditangkap pada Juli 2025 lalu. 


Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menunjukkan barang bukti narkoba dan obat terlarang. (FOTO: AGUS WARSUDI)

"Kasus IS telah berkekuatan hukum tetap sehingga polisi memusnahkan barang bukti jutaan butir obat terlarang tersebut," ujar Kombes Budi.

Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan, Jutaan obat terlarang itu disita dari rumah kontrakan di Kompleks Mekar Rahardja Utama, Kelurahan Cibaduyut Wetan, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung dan Kompleks Batununggal Permai III, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.

Sebanyak 2.705.700 butir obat terlarang yang dimusnahkan terdiri atas, trihexphenidyl total 468.500 butir, Tramadol 455.000, Double Y 81.600, Hexymer 227.000, Dextro 22.000.

"Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Bandung masih memburu dua daftar pencarian orang (DPO) alias buron dalam kasus ini, yaitu, Abu Bakar dan Abu Zaini," kata Kasatresnarkoba.

Akibat perbuatannya, IS dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP. "IS terancam hukuman 12 tahun penjara denda Rp5 miliar," ujar AKBP Agah.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut