Ini Sangkur Maut Milik Tersangka Alik yang Bunuh Hari di Rancasari Bandung
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sebuah sangkur maut sepanjang 30 sentimeter (cm) ditunjukkan penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung saat ekspos pengungkapan kasus pembunuhan Hari Sukma Jailani di Kecamatan Rancasari, Kota Bandung.
Sangkur tersebut milik tersangka Alik Algia Putra atau AP (19). Dengan sangkur itu, Alik menghabisi nyawa korban Haris saat duel di depan Griya Ciwastra, Jalan Ciwastra, Kecamatan Rancasari pada Sabtu (22/11/2025) malam.
Saat ini, tersangka Alik telah mendekam balik jeruji besi Makosatreskrim Polrestabes Bandung. Alik ditangkap di Ciwidey, Kabupaten Bandung dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Pria bertubuh kurus itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya menghilangkan nyawa orang. Alik terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton mengatakan, kronologi kejadian berawal saat Alik dan Hari yang membonceng temannya Agung, berpapasan di Bundaran Pasar Kordon.
Haris dan pelaku Alik terlibat percekcokan lantaran korban tak menyalakan sen motor saat berbelok arah. Korban mengejar pelaku Alik hingga depan Griya Ciwastra.
Percekcokan berlanjut hingga Haris tersungkur setelah dadanya ditusuk sangkur yang dibawa Alik. Saat kejadian, Alik mengaku dalam pengaruh obat keras.
Editor : Agus Warsudi