Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : PN Bandung Tolak Gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil, Fakta DNA Jadi Kunci
Advertisement . Scroll to see content

BREAKING NEWS Hakim PN Bandung Tolak Seluruh Gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil 

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:13 WIB
  • author Agus Warsudi
BREAKING NEWS Hakim PN Bandung Tolak Seluruh Gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil 
Lisa Mariana. (Foto: Ist)

Diketahui, Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil soal hak identitas anak sejak Mei 2025. Lisa Mariana membawa perkara dugaan perselingkuha dengan Ridwan Kamil ke meja hijau.

Selain hak identitas anak, selebgram yang terjerat kasus video asusila itu juga menggugat Ridwan Kamil membayar kerugian materiil Rp6,6 miliar dan kerugian immateril Rp10 miliar. 

Dalam gugatannya, Lisa meminta hakim PN Bandung menyita aset rumah Ridwan Kamil di Ciumbuleuit, Kota Bandung. Bahkan Lisa menuntut Ridwan Kamil membayar Rp10 juta per hari jika RK.

Editor: Agus Warsudi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut