Polisi Ungkap Sindikat Perusakan Kebun Teh Pangalengan, 6 Tersangka Dibekuk: Ada Donatur dan Mandor
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung membongkar praktik perusakan kebun teh milik PTPN di Pangalengan yang diduga dilakukan secara terorganisir.
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari donatur, mandor, hingga para pekerja lapangan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil rangkaian penyelidikan panjang yang menelusuri aktivitas ilegal yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
“Polresta Bandung telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan. Sampai hari ini kami menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujarnya saat ditemui di Mapolresta Bandung, Soreang, Rabu (10/12/2025).
Enam tersangka itu berinisial AM (42), UI (28), AS (43), US (38), AD (44), dan AB (55). Dari jumlah itu, Aldi menyebut AB adalah aktor utama sekaligus donatur yang membiayai kegiatan perusakan.
“AB ini yang memberikan dana untuk para pekerja,” kata Aldi.
Sementara tersangka AD berperan sebagai mandor yang membagikan uang kepada para pekerja. Empat orang lainnya bertindak sebagai eksekutor pemotongan tanaman teh yang termasuk dalam area konsesi PTPN.
Aldi menjelaskan, para pelaku menggunakan sejumlah gergaji yang kini telah disita polisi. Aksi perusakan tersebut disebut sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu, sementara kasus yang kini ditangani Polresta Bandung merupakan kejadian pada 2024.
Dari hasil penyelidikan, lahan kebun teh yang dirusak itu kemudian dialihfungsikan menjadi lahan pertanian sayuran.
“Kalau lihat di TKP, kebun teh yang rusak ini beralih fungsi menjadi tanaman sayuran seperti kentang, wortel, dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, keterangan para saksi menguatkan bahwa lahan yang dirusak sebelumnya sepenuhnya merupakan kebun teh.
“Konsesi hukum yang kami bangun komprehensif. Semua alat bukti kami kumpulkan sehingga kami menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk aktor utamanya,” kata Aldi.
Aldi menegaskan seluruh tersangka sudah dilakukan penahanan. Lima orang ditahan di Polresta Bandung, sedangkan AD ditahan di lapas karena tersangkut perkara lain.
“Untuk keenam orang ini sudah kami lakukan penahanan,” katanya.
Perusakan disebut dilakukan baik pada siang maupun malam hari.
“Ada yang malam, ada yang siang. Jadi memang sudah terang-terangan,” tambahnya.
Para pelaku pun dijerat Pasal 170 dan 406 KUHPidana dengan ancaman 2 sampai 5 tahun penjara.
Editor : Rizal Fadillah