Ahli Waris Raden Artayuda Gugat Lahan yang Ditempati Lembaga Pendidikan Aloysius Bandung
"Maka perbuatan tersebut bukan hanya dapat dinilai sebagai penguasaan tanpa dasar hukum, tetapi juga berpotensi melanggar asas-asas administrasi pertanahan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga pendidikan maupun otoritas pertanahan," tuturnya.
Selama melayangkan gugatan, kata Davi, PN Bandung telah mengagendakan mediasi untuk penggugat dengan tergugat.
Namun Davi menyayangkan karena pihak Lembaga Pendidikan Aloysius hanya mewakilkan agenda tersebut ke kuasa hukum tanpa dihadiri langsung oleh prinsipal guna menemukan titik terang.
"Di mediasi tiga kali oleh pengadilan, tapi pihak tergugat tidak hadir karena mereka bersisikukuh merasa benar," ucap Davi.
Sengketa tanah ini pun rencananya akan berlanjut dengan agenda persidangan pada Selasa (16/12/2025). Kuasa hukum penggugat berharap Lembaga Pendidikan Aloysius bisa menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan penguasaan lahan itu.
"Tujuan penggugat terhadap tanah tersebut selama ini bersifat mulia. Sebagian mau berbagi buat para dhuafa membantu, saudara-saudaranya yang memerlukan uluran tangan," tegas Davi.
Diketahui, sengketa tanah di kawasan Mengger, Kecamatan Bandung Kidul, kembali mencuat setelah seorang ahli waris melayangkan gugatan terhadap Lembaga Pendidikan Aloysius serta Kantor Wilayah BPN Jawa Barat.
Dalam gugatan tersebut, penggugat menegaskan bahwa tanah milik keluarganya telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh Lembaga Pendidikan Aloysius sejak 1988 tanpa izin dan persetujuan dari pemilik sah.
Editor : Agus Warsudi