LBH PUI Nilai Tuntutan Kasus Pencabulan Santriwati Kabupaten Bandung Terlalu Ringan
“Kejaksaan seharusnya menjadi benteng keadilan, bukan melemahkan posisi korban,” ucap Etza.
Ia bahkan menyebut Kajari yang merupakan seorang perempuan seharusnya bisa lebih empatik terhadap penderitaan para korban.
LBH PUI mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera mengevaluasi keputusan tersebut.
“Ini bukan hanya soal satu kasus, tetapi masa depan generasi Indonesia dan bagaimana negara hadir saat anak-anak disakiti," tambahnya.
LBH PUI mengajak masyarakat mengawal proses hukum hingga putusan.
“Kejahatan seksual terhadap anak tidak boleh dipandang ringan,” tegas Etza.
Sebelumnya, Jajaran satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan RR (30) seorang pengurus pondok pesantren di Soreang, Kabupaten Bandung, yang diduga melakukan kekerasan seksual kepada santriwatinya.
Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan jika RR melakukan pelecehan seksual kepada delapan santrinya dalam rentan waktu 2023 hingga 2025.
“Jadi tersangka berinisial RR merupakan salah satu pengurus di tempat penimba ilmu di wilayah Kecamatan Soreang. Untuk rentang waktu kejadian sejak tahun 2023 sampai 2025 yang mana kejadian ini terjadi di rentang waktu tersebut,” ujar Olot, Rabu (14/5) malam.
Olot menjelaskan, dari delapan korban tindak asusila ini, sebanyak tiga orang disebut sudah menyetubuhinya, sedangkan lima lainnya hanya mendapat perlakuan cabul seperti meraba bagian dada dan mencium paksa.
“Dari kedelapan korban ini tiga sudah dilakukan visum di rumah sakit sartika asih dan hasil juga sudah kita peroleh. Kemudian lima lainnya kita lakukan persikiatrum oleh UPTD PPA yang mana sudah kita laksanakan,” jelasnya.
Olot menambahkan jika rentan usia para korban diketahui sekitar masih dibawah umur dengan rata-rata usia antara 15 hingga 18 tahun.
Editor : Rizal Fadillah