Penampakan Resbob si Penghina Suku Sunda saat Ditangkap Polisi
Kabid Humas menuturkan, Polda Jabar menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Resbob telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Polda Jabar menerima laporan polisi dari Viking Pusat, organisasi pendukung Persib Bandung dengan laporan tercatat LP: B/674/XII/2025/SPKT Polda Jabar tertanggal 11 Desember 2025, dan laporan dari Rumah Aliansi Sunda Ngahiji.
Kombes Hendra mengatakan, unggahan video Resbob di media sosial berisi ujaran kebencian dan permusuhan terhadap kelompok atau suku.
Di dalam konten itu pelaku menyebutkan Suku Sunda. "Ini membuat reaksi yang sangat keras dari masyarakat Suku Sunda. Bukan hanya masyarakat Sunda tapi seluruh Indonesia," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, setelah dilaporkan ke polisi, Resbob kerap berpindah tempat tinggal dan persembunyian. Penyidik Ditressiber Polda Jabar berhasil melacak keberadaan Resbob di Jakarta, Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Timur (Jatim).
Editor : Agus Warsudi