get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Usut Peran 2 Teman Resbob di Konten Streaming Penghinaan Suku Sunda

Penampakan Resbob si Penghina Suku Sunda saat Ditangkap Polisi

Senin, 15 Desember 2025 | 19:47 WIB
header img
Resbob dengan tangan terborgol digelandang polisi. (Foto: Humas Polda Jabar)

Kabid Humas menuturkan, Polda Jabar  menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Resbob telah menimbulkan keresahan di masyarakat. 

Polda Jabar menerima laporan polisi dari Viking Pusat, organisasi pendukung Persib Bandung dengan laporan tercatat LP: B/674/XII/2025/SPKT Polda Jabar tertanggal 11 Desember 2025, dan laporan dari Rumah Aliansi Sunda Ngahiji.

Kombes Hendra mengatakan, unggahan video Resbob di media sosial berisi ujaran kebencian dan permusuhan terhadap kelompok atau suku. 

Di dalam konten itu pelaku menyebutkan Suku Sunda. "Ini membuat reaksi yang sangat keras dari masyarakat Suku Sunda. Bukan hanya masyarakat Sunda tapi seluruh Indonesia," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, setelah dilaporkan ke polisi, Resbob kerap berpindah tempat tinggal dan persembunyian. Penyidik Ditressiber Polda Jabar berhasil melacak keberadaan Resbob di Jakarta, Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Timur (Jatim).

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut