UMK Kota Bandung 2026 Ditetapkan Rp4,7 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari
Kamis, 25 Desember 2025 | 08:07 WIB
Selain itu, perusahaan yang selama ini telah memberikan upah di atas ketentuan UMK tidak diperkenankan menurunkan besaran upah pekerja, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
UMK Kota Bandung Tahun 2026 mulai berlaku dan wajib diterapkan per 1 Januari 2026.
Pemprov Jawa Barat bersama Pemerintah Kota Bandung akan melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengupahan tersebut agar berjalan sesuai ketentuan.
Penetapan UMK ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan penghasilan bagi pekerja, sekaligus menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dan keberlangsungan dunia usaha di Kota Bandung.
Editor : Abdul Basir