get app
inews
Aa Text
Read Next : Redam Aksi Buruh, Pemprov Jabar Janji Revisi Upah Minimum Sektoral 2026 

Tuntut Revisi Upah Minimum Sektoral 2026, Buruh Tabrakkan Mobil Komando ke Gerbang Gedung Sate

Senin, 29 Desember 2025 | 21:59 WIB
header img
Mobil komando buruh menabrak gerbang Gedung Sate. (Foto: istimewa)

Namun, hanya 12 kabupaten kota yang ditetapkan. Sedangkan sembilan kabupaten/kota lainnya dihapus atau tidak ditindaklanjuti.

"Dari 19 kabupaten dan kota yang mengajukan UMsK, tujuh kota kabupaten/kota yang dihapus atau tidak ditindaklanjuti," kata Agus.

Buruh, ujar Agus, mengapresiasi Dedi Mulyadi yang memberikan kesempatan agar tujuh kabupaten dan kota untuk memperbaiki UMSK untuk segera ditindalanjuti. 

Namun, buruh meminta UMSK 12 kabupaten/kota  direvisi. "UMSK 12 kabupaten dan kota minta direvisi," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat 2026 sebesar Rp 2.317.601 atau naik sebesar 0,7 persen dibandingkan 2025.

Sedangkan untuk upah minimum sektoral Provinsi Jawa Barat sebesar Rp2.339.995 atau naik 0,9 persen dibandingkan 2025.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut