get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Jaring Puluhan Motor Knalpot Bising di Bandung

Sedang Berduka, Warga Soreang Justru Jadi Korban Pengeroyokan Pemotor Bising, 4 Pelaku Diamanka

Kamis, 01 Januari 2026 | 11:56 WIB
header img
Petugas kepolisian saat melakukan penangkapan kepada beberapa pelaku penganiayaan di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Foto Dok Polsek Soreang.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Duka mendalam yang tengah dirasakan sebuah keluarga di Soreang, Kabupaten Bandung, berubah menjadi peristiwa kekerasan.

Seorang warga berinisial MSH (37) justru menjadi korban pengeroyokan usai menegur pemotor yang mengganggu suasana duka dengan suara knalpot bising.

Peristiwa itu terjadi di Kampung Cingcin Kolot, Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, Senin (29/12/2025) malam. Saat kejadian, keluarga korban tengah berduka atas meninggalnya sang ibu.

Kapolsek Soreang Kompol Oeng Haeruman menjelaskan, insiden bermula ketika salah satu pelaku melintas di depan rumah korban menggunakan sepeda motor dengan suara knalpot yang keras.

“Sekitar pukul 20.00 WIB, korban sedang dalam suasana berduka. Suara motor yang bising itu sangat mengganggu, apalagi ayah korban memiliki riwayat penyakit jantung,” kata Oeng, Kamis (1/1/2026).

Merasa terganggu, korban kemudian mendatangi rumah pelaku yang berjarak sekitar 500 meter untuk menyampaikan teguran secara baik-baik. Namun, teguran tersebut justru berujung pada aksi kekerasan.

“Korban malah dikeroyok hingga mengalami luka di bagian kepala, tangan, dan kaki. Satu korban lainnya juga mengalami luka di bagian kepala,” ujarnya.

Kedua korban kemudian dilarikan ke RSUD Otto Iskandardinata (Otista) untuk mendapatkan perawatan medis sebelum melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan. Kurang dari 24 jam, empat orang pelaku berhasil diamankan di kediamannya masing-masing.

Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono membenarkan penangkapan tersebut.

“Sudah kami amankan. Respons cepat, tidak sampai 24 jam,” ujarnya, Kamis (1/1/2026).

Empat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AR (51), DM (29), W (26), dan D (17). Seluruhnya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Soreang.

Kini para pelaku terancam dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut