PKB dan BBNKB Jabar 2026 Tetap, Pajak Kendaraan Plat Kuning Dipangkas
Menanggapi kebijakan penurunan tarif pajak kendaraan angkutan umum, Asep menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berlandaskan pada Keputusan Gubernur (Kepgub) mengenai relaksasi opsen serta Kepgub tentang pengenaan pajak kendaraan bermotor angkutan umum yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.
Ia memastikan kebijakan tersebut telah ditindaklanjuti dengan menginstruksikan jajaran Samsat untuk melakukan pemantauan, sosialisasi, serta memastikan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB di lapangan.
“Benar apa yang disampaikan pak Gubernur. Kendaraan angkutan umum orang semula dikenakan 60% saat ini turun menjadi 30% dari jumlah pajak yang harus dibayar, untuk kendaraan angkutan umum barang semula dikenakan 100% saat ini turun menjadi 70% dari jumlah pajak yang harus dibayar,” jelas dia.
“Dengan catatan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan,” dia melanjutkan.
Asep kembali menegaskan bahwa kebijakan insentif pajak bagi kendaraan pelat kuning memang menjadi kebijakan Pemprov Jabar pada tahun ini.
“Mengenai penurunan pajak untuk pelat kuning, sesuai yang disampaikan Pak Gubernur, memang tahun ini kebijakannya seperti itu,” jelas dia.
Ia menutup pernyataannya dengan keyakinan bahwa dukungan masyarakat akan menjaga stabilitas pendapatan daerah sekaligus memperkuat pembangunan Jawa Barat ke depan.
“Dengan dukungan masyarakat, kami optimistis pendapatan daerah tetap terjaga dan mampu mendukung pembangunan Jawa Barat ke depan,” pungkas Asep.
Editor : Agung Bakti Sarasa