get app
inews
Aa Text
Read Next : 2.184 Orang Tewas akibat 9.016 Kecelakaan Lalu Lintas di Jawa Barat pada 2025

Pemprov Jabar Cabut Dana Masjid Raya Bandung, Wakaf Bersejarah Terancam Terbengkalai

Rabu, 07 Januari 2026 | 10:35 WIB
header img
Masjid Raya Bandung diisukan akan diserahkan ke Pemkot Bandung oleh Pemprov Jabar. Foto: Dok. Sindo

Pihak nadzir mencatat sedikitnya terdapat 135 titik kerusakan yang memerlukan penanganan segera. Sayangnya, sejak dukungan dana dicabut, tidak ada lagi anggaran pemerintah yang dapat digunakan untuk perbaikan.

Kebijakan Pemprov Jabar ini juga dianggap bertolak belakang dengan regulasi sebelumnya. Dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1155/YANSOS/2002, Masjid Agung Bandung secara resmi ditetapkan sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat. Penetapan tersebut selama bertahun-tahun menjadi dasar pengelolaan serta pembiayaan oleh pemerintah daerah.

Namun setelah berdirinya Masjid Raya Al Jabbar, posisi Masjid Raya Bandung perlahan tersingkir dari daftar prioritas. Penghentian dukungan secara menyeluruh memunculkan dugaan adanya pengabaian terhadap masjid wakaf yang memiliki nilai sejarah dan simbolik tinggi.

“Ketika dianggap aset, pemerintah hadir penuh. Tapi saat dinyatakan bukan aset, tanggung jawab dicabut. Ini preseden buruk dalam tata kelola wakaf,” tegas Roedy.

Negara Dinilai Tidak Boleh Lepas Tangan

Secara hukum, Masjid Raya Bandung berdiri di atas tanah wakaf Wiranatakusumah IV yang telah terdaftar secara resmi sejak 1994. Akta ikrar wakaf dan sertifikat hak milik wakaf masih berlaku dan diperbarui melalui mekanisme pergantian nadzir yang sah.

Roedy menegaskan bahwa Undang-Undang Wakaf tidak membenarkan negara menarik diri sepenuhnya. Pemerintah tetap memiliki peran sebagai pengawas, termasuk memastikan keberlanjutan, pemeliharaan, serta kemanfaatan aset wakaf bagi masyarakat.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut