get app
inews
Aa Text
Read Next : 2.184 Orang Tewas akibat 9.016 Kecelakaan Lalu Lintas di Jawa Barat pada 2025

Pemprov Jabar Cabut Dana Masjid Raya Bandung, Wakaf Bersejarah Terancam Terbengkalai

Rabu, 07 Januari 2026 | 10:35 WIB
header img
Masjid Raya Bandung diisukan akan diserahkan ke Pemkot Bandung oleh Pemprov Jabar. Foto: Dok. Sindo

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan Masjid Raya Bandung bukan bagian dari aset daerah berbuntut panjang. Sejak awal Januari 2026, seluruh pembiayaan operasional yang selama ini menopang aktivitas masjid dihentikan secara menyeluruh.

Langkah tersebut langsung memicu kontroversi. Tanpa sokongan dana dari pemerintah, roda operasional masjid terganggu. Sebanyak 23 pekerja yang sebelumnya direkrut melalui sistem alih daya terpaksa ditarik, sementara anggaran perawatan dan pengelolaan masjid dihentikan total.

Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung, Roedy Wiranatakusumah, S.H., M.H., MBA, menilai kebijakan ini sebagai keputusan sepihak yang mengabaikan peran strategis masjid wakaf sebagai milik umat.

“Pemprov menyatakan masjid ini bukan aset daerah, lalu seluruh tanggung jawab dilepaskan. Padahal selama bertahun-tahun, masjid ini diposisikan dan dikelola seolah-olah aset pemerintah,” ungkapnya, Rabu (7/1/2026).

Masjid Raya Bandung merupakan salah satu bangunan ikonik di pusat kota Bandung. Usianya telah mencapai 215 tahun dan mampu menampung hingga 12 ribu jamaah. Namun kondisi fisik bangunan saat ini disebut membutuhkan perhatian serius.

Pihak nadzir mencatat sedikitnya terdapat 135 titik kerusakan yang memerlukan penanganan segera. Sayangnya, sejak dukungan dana dicabut, tidak ada lagi anggaran pemerintah yang dapat digunakan untuk perbaikan.

Kebijakan Pemprov Jabar ini juga dianggap bertolak belakang dengan regulasi sebelumnya. Dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1155/YANSOS/2002, Masjid Agung Bandung secara resmi ditetapkan sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat. Penetapan tersebut selama bertahun-tahun menjadi dasar pengelolaan serta pembiayaan oleh pemerintah daerah.

Namun setelah berdirinya Masjid Raya Al Jabbar, posisi Masjid Raya Bandung perlahan tersingkir dari daftar prioritas. Penghentian dukungan secara menyeluruh memunculkan dugaan adanya pengabaian terhadap masjid wakaf yang memiliki nilai sejarah dan simbolik tinggi.

“Ketika dianggap aset, pemerintah hadir penuh. Tapi saat dinyatakan bukan aset, tanggung jawab dicabut. Ini preseden buruk dalam tata kelola wakaf,” tegas Roedy.

Negara Dinilai Tidak Boleh Lepas Tangan

Secara hukum, Masjid Raya Bandung berdiri di atas tanah wakaf Wiranatakusumah IV yang telah terdaftar secara resmi sejak 1994. Akta ikrar wakaf dan sertifikat hak milik wakaf masih berlaku dan diperbarui melalui mekanisme pergantian nadzir yang sah.

Roedy menegaskan bahwa Undang-Undang Wakaf tidak membenarkan negara menarik diri sepenuhnya. Pemerintah tetap memiliki peran sebagai pengawas, termasuk memastikan keberlanjutan, pemeliharaan, serta kemanfaatan aset wakaf bagi masyarakat.

“Negara tidak bisa lepas tangan hanya karena persoalan administratif aset. Ada tanggung jawab hukum dan moral,” ujarnya.

Masjid Raya Bandung juga memiliki rekam jejak penting dalam sejarah nasional dan internasional. Pada Konferensi Asia Afrika 1955, masjid ini tercatat menjadi salah satu lokasi yang dikunjungi para kepala negara peserta konferensi.

Nilai historis tersebut, menurut pihak nadzir, seharusnya menjadi pertimbangan utama negara dalam menjaga keberlangsungan masjid. Selain berfungsi sebagai tempat ibadah, masjid ini juga menjadi pusat berbagai kegiatan sosial, termasuk membantu masyarakat rentan.

Seluruh aktivitas tersebut kini berjalan dalam keterbatasan akibat terhentinya dukungan anggaran dari pemerintah.

Meski demikian, pengelola memastikan Masjid Raya Bandung tetap dibuka untuk umum. Operasional masjid akan terus berjalan dengan mengandalkan partisipasi jamaah serta dukungan masyarakat luas.

Seiring dengan dihentikannya dukungan Pemprov Jabar, secara administratif nama masjid kini dikembalikan menjadi Masjid Agung Bandung.

“Kami tidak menutup masjid. Tapi publik harus tahu, negara sedang menarik diri dari tanggung jawabnya atas masjid wakaf bersejarah ini,” tandas Roedy.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut