BREAKING NEWS: Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai, Alasan Perceraian Tetap Dirahasiakan
Rabu, 07 Januari 2026 | 16:53 WIB
Meskipun hasil putusan sudah keluar, pihak pengadilan tidak dapat membeberkan detail pertimbangan hakim maupun penyebab keretakan rumah tangga keduanya kepada publik. Mengingat perkara ini bersifat privat, isi putusan hanya dapat diakses oleh penggugat dan tergugat.
"Pemeriksaan perkara dilakukan secara tertutup dan jalannya persidangan sudah sesuai dengan hukum acara," tambah Ikhwan.
Meski gugatan sudah dikabulkan, putusan ini belum dinyatakan inkrah atau mengikat secara hukum. Kedua belah pihak masih memiliki waktu 14 hari untuk mempertimbangkan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding jika merasa keberatan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta