get app
inews
Aa Text
Read Next : PN Bandung Tolak Gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil, Fakta DNA Jadi Kunci

Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Resmi Bercerai, Hakim Kabulkan Gugatan

Rabu, 07 Januari 2026 | 17:10 WIB
header img
Gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil dikabulkan hakim PA Bandung. (Foto IG Ridwan Kamil)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung mengabulkan permohonan gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil

Perceraian kedua tokoh itu diputuskan dalam sidang elektronik atau e-court di PA Kota Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Antapani, Kota Bandung, Rabu (7/1/2026).

Salinan telah dikirimkan baik kepada penggugat Atalia Praratya, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar maupun tergugat Ridwan Kamil, eks Gubernur Jabar dan Wali Kota Bandung.

"Putusan perkara gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil dibacakan secara elektronik atau e-court hari ini, Rabu (7/1/2026)," kata
Humas PA Kota Bandung Ikhwan Sopyan.

Ikhwan menjelaskan, perkara gugatan cerai telah melalui proses persidangan hingga hakim membacakan putusan. 

"Perkara ini didaftarkan secara e-court atau elektronik, maka untuk pemeriksaan sampai putusannya melalui elektronik," ujar Ikhwan.

Intinya, tutur dia, gugatan yang diajukan oleh inisial AP (Atalia Praratya) kepada RK (Ridwan Kamil) yang pada pokoknya gugatannya itu dikabulkan. 

"Namun, (putusan) dibacakan secara elektronik, tidak bisa dipublikasikan secara umum," tuturnya.

Ikhwan mengatakan yang berhak mengambil salinan putusan yaitu penggugat maupun tergugat dan tidak dapat dipublikasikan secara umum. 

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut