get app
inews
Aa Text
Read Next : PN Bandung Tolak Gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil, Fakta DNA Jadi Kunci

Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Resmi Bercerai, Hakim Kabulkan Gugatan

Rabu, 07 Januari 2026 | 17:10 WIB
header img
Gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil dikabulkan hakim PA Bandung. (Foto IG Ridwan Kamil)

Pemeriksaan atas perkara gugatan cerai Atalia telah sesuai undang-undang peradilan agama termasuk dilakukan secara tertutup karena perkara bersifat privat.

"Jalannya persidangan sudah sesuai dengan hukum acara," ucap Ikhwan.

Dia mengungkapkan, putusan yang telah dikabulkan belum inkrah atau mengikat. Sebab, terdapat waktu 14 hari bagi pihak yang ingin mengajukan upaya hukum banding karena keberatan dengan putusan hakim. 

Ditanya tentang pertimbangan hakim mengabulkan gugatan cerai Atalia Praratya, Ikhwan tidak menjelaskan secara gamblang. 

Dia menegaskan bahwa pertimbangan sesuai aturan yang berlaku sehingga dikabulkan.

Sebelumnya, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya masing-masing, telah sepakat berpisah secara baik-baik.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut