Terbongkar di Sidang Praperadilan, Ahli Nilai Proses Hukum Kasus Erwin Cacat Prosedur
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Fakta-fakta baru terungkap dalam sidang praperadilan kasus yang menjerat Erwin, Wakil Wali Kota Bandung, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (8/1/2026). Pemeriksaan saksi dan ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum pemohon mengarah pada satu kesimpulan penting: proses hukum yang berjalan dinilai mengandung cacat prosedur serius.
Dalam sidang lanjutan tersebut, salah satu saksi yang dihadirkan adalah Fitriana Dewi, istri Erwin. Dengan suara bergetar, Fitriana mengungkap tekanan psikologis berat yang dialami keluarganya sejak kasus ini mencuat ke publik pada 31 Oktober 2025.
Menurut Fitriana, keluarganya seolah telah lebih dulu “diadili” melalui pemberitaan masif, terutama narasi operasi tangkap tangan (OTT), sementara pihak keluarga tidak pernah menerima penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.
“Sejak 31 Oktober 2025, kami seolah sudah divonis bersalah. Pemberitaan tentang OTT begitu masif, sementara kami sebagai keluarga tidak pernah menerima penjelasan resmi apa pun,” ujarnya di hadapan hakim.
Fitriana juga menceritakan peristiwa penggeledahan rumah dinas yang disebutnya menimbulkan trauma mendalam bagi anak-anak mereka.
“Saat rumah digeledah, yang ada di rumah hanya anak-anak kami yang masih kecil. Tidak ada orang tua. Sampai hari ini, saya masih melihat ketakutan di mata mereka,” ungkapnya.
Lebih jauh, ia mengaku terpukul ketika mengetahui status tersangka suaminya justru pertama kali diketahui melalui pemberitaan media, bukan melalui pemberitahuan resmi.
“Kami mengetahui penetapan tersangka dari media, bukan dari pemberitahuan resmi. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal kemanusiaan,” tegasnya.
Ahli: SPDP Tidak Pernah Diterima, Proses Hukum Cacat
Sorotan utama dalam sidang mengemuka saat dua orang ahli hukum memberikan keterangan. Ahli Hukum Pidana dari Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB), Dr. Widiada Gunakaya, SA., SH., MH., menegaskan adanya pelanggaran serius dalam tahap awal penyidikan.
Ia merujuk Pasal 109 ayat (1) KUHAP yang diperluas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, yang mewajibkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) disampaikan paling lambat tujuh hari kepada penuntut umum, pelapor, korban, dan terlapor.
“SPDP itu bersifat wajib dan mutlak. Jika sampai hari ini terlapor belum menerima SPDP, maka secara prosedur hukum itu cacat,” tegas Dr. Widiada.
Menurutnya, SPDP merupakan fondasi utama dalam proses penyidikan yang tidak dapat digantikan dengan cara apa pun, termasuk pengumuman melalui media massa.
“SPDP adalah jantung awal penyidikan. Pengumuman lewat media tidak memiliki dasar hukum karena media bukan instrumen hukum,” jelasnya.
Penetapan Tersangka Lewat Media Dinilai Langgar Etika Hukum
Hal senada disampaikan Ahli KUHAP dari Universitas Surya Kancana Cianjur, Dr. H. Rusman, S.H., M.H. Ia menyoroti surat pemanggilan tersangka yang menurutnya wajib memuat secara jelas pasal yang disangkakan serta perbuatan melawan hukum yang dituduhkan.
“Dalam surat pemanggilan tersangka, pasal dan perbuatan melawan hukum itu wajib dicantumkan. Jika tidak ada, maka secara prosedur juga cacat hukum,” ujarnya.
Dr. Rusman juga menegaskan bahwa dalam satu perkara hanya boleh terdapat satu surat perintah penyidikan (sprindik), serta mengkritisi praktik penetapan tersangka melalui pemberitaan media.
“Menetapkan seseorang sebagai tersangka melalui media adalah tindakan yang melanggar etika hukum dan berpotensi mencederai asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Kedua ahli sepakat bahwa kekeliruan prosedural tersebut bukan persoalan administratif semata, melainkan menyangkut prinsip dasar perlindungan hak asasi manusia dalam proses hukum.
Sidang praperadilan perkara ini masih akan berlanjut. Putusan hakim nantinya akan menjadi penentu apakah proses hukum yang menjerat Erwin, Wakil Wali Kota Bandung, dinyatakan sah atau justru terbukti cacat secara prosedural.
Editor : Agung Bakti Sarasa