Komisi I DPRD Jabar Evaluasi Perizinan, SE Gubernur Jangan Menghambat Kegiatan Ekonomi
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Komisi I DPRD Jawa Barat menyoroti Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait perumahan, serta pertambangan.
Melalui aspirasi yang diterima, Komisi I mendesak adanya kepastian dari SE agar tidak memunculkan konflik sosial. Tidak adanya kejelasan menyebabkan beberapa sektor ekonomi terhambat.
Ketua Komisi I DPRD Jabar, Rahmat Hidayat Djati, menegaskan bahwa legislatif mendukung program-program Dedi Mulyadi demi mewujudkan Jabar Istimewa.
Maka dari itu, kata Rahmat, Komisi I menggelar rapat kerja evaluasi perizinan yang dilaksanakan oleh Pemprov Jawa Barat, dengan mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta asosiasi yang bergerak di sektor tambang, perumahan, dan perhotelan.
SE yang disoroti oleh Komisi I, kata Rahmat, terkait izin perumahan, serta pertambangan. Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat. menurut Rahmat, harus dijabarkan supaya tidak mengganggu pembangunan.
“Izinnya sudah keluar lalu ada surat edaran. Harus ada kejelasan jangan sampai menghambat pembangunan. Karena pengembang perumahan pun mendukung program Presiden Prabowo, yaitu penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” kata Rahmat di Selasa (20/1/2025), kemarin.
Lebih lanjut Rahmat menjelaskan salah satu poin yang harus diperhatikan adalah hasil kajian risiko bencana masing-masing Kabupaten/Kota, serta penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota. Hal tersebut yang membuat surat edaran yang bersifat internal, tapi berlaku buat dinas-dinas di provinsi, dan bupati serta wali kota, bahkan menganggap sebagai instruksi.
“Izin-izin sebelumnya kan sudah melalui kajian. Terhenti karena adanya surat edaran. Maka DPRD akan menggelar rapat bersama Gubernur terkait evaluasi perizinan,” tegas Rahmat.
Kelesuan perumahan selain karena surat edaran, ujar Rahmat, terkait pula dengan penutupan tambang. Bahan bangunan yang semula bisa didapat dari hasil tambang Jawa Barat, harus didatangkan dari daerah lain, yang menyebabkan adanya kenaikan biaya. Rahmat meminta Pemprov Jabar untuk memastikan data jumlah tambang yang berizin dan tidak berizin. Untuk sama-sama membangun ekosistem pertambangan yang memperhatikan aspek keselamatan serta kelestarian lingkungan.
Ketua DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh (APERSI) Jawa Barat, Gunawan Sumadikara, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan kontribusi sebesar 25% secara nasional dalam hal penyediaan rumah bagi MBR, dan 51% di wilayah Jawa Barat. Dengan adanya penghentian sementara penerbitan izin perumahan, banyak pengembang yang bernaung di bawah APERSI merasakan dampaknya.
“DPD APERSI Jawa Barat telah berkomunikasi dengan berbagai asosiasi mengenai dampak dari surat edaran tersebut. Kami pun berdiskusi dengan Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat (Disperkim) mengenai petunjuk pelaksana kepada pemerintah kabupaten/kota tentang mitigasi bencana,” jelas Gunawan.
Gunawan pun mempertanyakan masa berlaku surat edaran tersebut. Ia berharap dengan kepastian hukum dapat menjaga iklim investasi perumahan, serta terus memperluas jangkauan dalam membantu Program perumahan Presiden Prabowo berpusat pada "Program 3 Juta Rumah" yang bertujuan menyediakan hunian layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). (*)
Editor : Abdul Basir