get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebijakan Rombel Digugat Sekolah Swasta, Sekda Jabar: Kami Bertindak Sesuai Kebutuhan

Delapan Organisasi Pendidikan Lawan Kebijakan Dedi Mulyadi di PTUN

Rabu, 06 Agustus 2025 | 13:28 WIB
header img
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Foto: iNews/ M Rafki.

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Sebanyak delapan organisasi pendidikan tingkat SMA di Jawa Barat resmi melayangkan gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan tersebut berkaitan dengan kebijakan penambahan rombongan belajar (rombel) sebagai upaya menekan angka anak putus sekolah.

Perkara ini telah teregistrasi secara resmi di PTUN Bandung dengan nomor 121/G/2025/PTUN.BDG dan akan mulai disidangkan pada Kamis (7/8/2025). Gugatan dilayangkan oleh organisasi pengelola sekolah swasta yang menilai kebijakan tersebut merugikan keberlangsungan sekolah-sekolah non-negeri.

Kebijakan yang digugat adalah Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tertanggal 26 Juni 2025 mengenai Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah melalui Penambahan Rombongan Belajar.

“Gugatan diajukan pada 31 Juli 2025. Majelis hakim sudah dibentuk dan agenda pemeriksaan persiapan pertama akan digelar besok, 7 Agustus 2025, pukul 10.00 WIB,” jelas Humas PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak, Rabu (6/8/2025).

Proses Hukum Dimulai

Enrico menegaskan, meskipun gugatan telah diterima, tahapan formal masih harus dilalui untuk memastikan keabsahan proses. Pemeriksaan awal akan fokus pada kelengkapan administratif serta dokumen pendukung dari pihak penggugat.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut