Pengembang Resah, Kebijakan Izin Perumahan Dedi Mulyadi Dinilai Tak Jelas
Gunadi menyebut, banyak pengembang sudah lebih dulu mengeluarkan dana besar untuk perencanaan, pembebasan lahan, hingga kajian teknis. Namun kini, seluruh tahapan tersebut terpaksa berhenti tanpa kejelasan kapan bisa dilanjutkan, sehingga berisiko mengganggu arus kas perusahaan.
“Ketidakpastian ini yang paling berat. Dunia usaha butuh kepastian regulasi, bukan rem mendadak,” ujarnya.
Ia menambahkan, isi surat edaran Gubernur Jawa Barat sebenarnya menekankan pentingnya aspek mitigasi bencana dalam proses alih fungsi lahan, terutama untuk pembangunan perumahan. Pemerintah daerah diminta lebih selektif saat memberikan izin, khususnya di kawasan yang rawan banjir, longsor, atau bencana hidrometeorologi lainnya.
Gunadi mengakui, pembangunan perumahan memang tidak terlepas dari persoalan alih fungsi lahan. Selama ini, proyek hunian kerap memanfaatkan lahan perkebunan, tegalan, sawah, hingga area yang dianggap kurang produktif. Namun, sebagian lahan tersebut berada di wilayah berkontur atau memiliki kemiringan tertentu yang menyimpan risiko.
“Kalau dibangun tanpa kajian, risikonya besar. Itu yang ingin dicegah pemerintah,” katanya.
Meski demikian, Gunadi menegaskan bahwa pengembang properti tidak menentang kebijakan mitigasi bencana maupun penataan ruang yang lebih ketat. Bahkan, REI mendorong agar setiap proyek perumahan dilengkapi kajian teknis yang menyeluruh, analisis dampak lingkungan, serta koordinasi intensif dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Editor : Agung Bakti Sarasa