Resbob Segera Diseret ke Pengadilan, Polda Jabar Barang Bukti ke Kejaksaan
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Muhammad Adimas Firdaus Nasihan alias Resbob, tersangka kasus penghinaan Suku Sunda dan organisasi bobotoh, Viking Persib Club (VPC), segera diseret ke meja hijau.
Ditressiber Polda Jabar telah menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka Resbob ke Kejari Kota Bandung pada Selasa (27/1/2026).
Sebelumnya, Kejati Jabar telah menyatakan berkas perkara Resbob lengkap atau P21 pada 9 Januari 2026 lalu.
Tersangka Resbob hadir di Kejari Kota Bandung mengenakan kaus berkerah warna hitam bergaris kuning di bagian kerah.
Penyidik mengawal Resbob duduk di ruang tunggu. Dua tangan Resbob terborgol.
Penyidik melarang wartawan memfoto tersangka Resbob dengan alasan melanggar KUHPidana yang baru.
Kasi Intel Kejari Kota Bandung Alex Akbar mengatakan, hari ini, kejari menerima penyerahan tersangka Resbob, berkas perkara, dan barang bukti.
Tersangka Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob melanggar Pasal 28 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 243 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. Resbob terancam hukuman 4 tahun penjara.
"Tersangka Resbob didakwa melakukan ujaran kebencian yang diucapkan saat live streaming di YouTube," kata Alex.
Alex menyatakan, tersangka Resbob tetap ditahan di Rutan Polda Jabar bukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru.
Menurut Alex, alasan Resbob tidak dijebloskan ke Rutan Kebonwaru, demi keselamatan tersangka.
"Tersangka di tahan di Polda Jabar untuk keselamatannya. Mungkin itu pertimbangannya. Jika di Polda Jabar mungkin keselamatannya lebih terjamin," ujar Alex.
Selanjutnya, tutur Alex, setelah penyerahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti, perkara segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk di sidangkan.
"Kami telah menunjuk dua jaksa dalam perkara ini. Kami segera limpahkan berkas perkara ke pengadilan agar di sidangkan," tutur Alex.
Editor : Agus Warsudi