Putusan PN Bandung Inkrah, Eksekusi Bangunan Asia Afrika Masih Tertunda
Diminta Tegakkan Wibawa Hukum dan Putusan Pengadilan
Abdurahman menekankan pentingnya menjaga kewibawaan lembaga peradilan. Menurutnya, putusan pengadilan tidak boleh berhenti sebatas dokumen hukum tanpa implementasi nyata di lapangan.
“Kami tetap percaya Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memberikan jaminan keamanan serta mendukung terpeliharanya ketertiban masyarakat, khususnya dalam pelaksanaan permohonan resmi Pengadilan Negeri Bandung,” ujarnya.
Status Termohon Disebut Hanya Penyewa, Bukan Pemilik
Dalam penegasannya, Abdurahman juga menyatakan bahwa hubungan hukum antara termohon eksekusi dengan objek sengketa sejak awal hanyalah hubungan sewa menyewa, bukan kepemilikan.
“Termohon bukan pemilik sah tanah dan bangunan di Jalan Asia Afrika No. 24. Hak sewanya telah berakhir, bahkan puluhan tahun tidak membayar uang sewa, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk terus menguasai objek perkara,” jelasnya.
Ia menambahkan, termohon justru meminta perlindungan dari kuasa hukum yang juga merupakan bagian dari organisasi massa untuk tetap menguasai aset tersebut.
“Kondisi ini sangat memprihatinkan karena penguasaan aset tidak lagi berdasarkan hak hukum, melainkan perlindungan kekuatan massa. Hal ini berpotensi mencederai prinsip negara hukum dan kewibawaan putusan pengadilan,” tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah