get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Dugaan Korupsi PJU Cianjur, Kuasa Hukum Minta Hakim Ungkap Bukti Fiktif Rp1 Miliar

Pengosongan Rumah di Cimenyan Bandung Dipersoalkan, Diduga Tanpa Penetapan Pengadilan

Senin, 09 Februari 2026 | 22:18 WIB
header img
Tim kuasa hukum Bambang Lesmana dan Lusiana Mulianingsih menggelar konferensi pers terkait pengosongan rumah di Cimenyan. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pengosongan rumah di Jalan Golf Island Kavling 9 Nomor 1 RDP, Desa Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, dipersoalkan.

Alres Ronaldy, Renaldi Manalu, dan Augusto Rening, tim kuasa hukum kuasa hukum Bambang Lesmana dan Lusiana Mulianingsih, menilai pengosongan rumah itu tidak sah.

Sebab, pengosongan tempat tinggal milik Bambang Lesmana dan Lusiana Mulianingsih tersebut, diduga tanpa perintah dan penetapan eksekusi dari pengadilan.

Alres Ronaldy mengatakan, dalam amar putusan pidana yang dijadikan dasar pengosongan, tidak terdapat perintah perampasan aset untuk negara dan perintah pengosongan terhadap objek rumah tersebut.

“Tidak ada amar perampasan, tidak ada penetapan eksekusi, dan tidak ada perintah pengosongan dari pengadilan. Jika eksekusi dilakukan tanpa dasar itu, maka patut dipertanyakan keabsahannya,” kata Alres, Senin (9/2/2026).

Polemik kembali mengemuka setelah pemberitaan pada 5 Februari 2026 yang menyebut rumah tersebut tidak lagi menjadi hak Lusiana Mulianingsih. 

Renaldi Manalu, menilai pemberitaan tersebut bersumber dari keterangan sepihak PT EMKA Beschlagteile Pacific. Berita itu keliru menafsirkan amar putusan pidana.

Menurut Renaldi, frasa “dikembalikan” dalam putusan pidana bersifat administratif terhadap barang bukti. "Sehingga tidak dapat dimaknai sebagai perampasan atau pengalihan hak kepemilikan," kata Renaldi.

Laporkan Tindak Pidana ke Polda Jabar

Augusto Rening menegaskan, Lusiana Mulianingsih tercatat sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah itu sejak 2014. 

SHM tersebut diterbitkan secara sah oleh kantor pertanahan dan hingga saat ini tidak pernah dibatalkan atau dialihkan.

“Objek tersebut tidak pernah dinyatakan sebagai hasil tindak pidana dan tidak pernah dirampas untuk negara dalam amar putusan,” tegas Augusto.

Saat pengosongan terjadi pada 12 Desember 2025, tim kuasa hukum menduga ada tindak pidana masuk pekarangan tanpa izin.

Selain itu, diduga terjadi intimidasi, perusakan properti, dan dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur. 

"Saat ini, perkara dugaan kekerasan terhadap anak sedang diproses oleh Polda Jawa Barat," ujar Alres.

Tim kuasa hukum menuturkan, telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan, pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, penyerobotan, perusakan, dan pencurian.

Selain itu, langkah hukum juga akan ditempuh terkait pemberitaan yang dinilai tidak berimbang.

Pemberitaan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Mereka menegaskan, persoalan ini bukan sekadar sengketa kepemilikan, melainkan menyangkut prinsip due process of law dan perlindungan hak milik warga negara yang dijamin konstitusi.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut