Bukan Pengosongan Ilegal, PT EMKA Sebut Eksekusi Rumah Cimeunyan Sesuai Amanat Putusan MA
Sebab, persoalan ini bukan semata soal tanggal terbitnya sertifikat. Pengadilan telah menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa Bambang Lesmana bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan dengan kerugian perusahaan (PT EMKA) sekitar Rp34,2 miliar, dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Bambang divonis 3 tahun 10 bulan oleh pengadilan.
"Fakta persidangan membuktikan bahwa pembayaran aset tersebut bersumber dari dana PT EMKA yang digelapkan. Selain itu Majelis Hakim Agung dalam pendapatnya di dalam putusan PK telah membahas mengenai masalah ini, namun selalu dipelintir oleh Bambang Lesmana dan istrinya Lusiana Mulianingsih untuk melepaskan diri dari putusan," kata Tan Dede dan Eko, Kamis (12/2/2026).
"Karena itu, aset tersebut secara hukum merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian korban, bukan kepemilikan yang berdiri sendiri dan bebas dari persoalan hukum," tambahnya.
Hal lain yang diluruskan, yakni soal narasi aset rumah yang merupakan agunan bank dan dilindungi UU Hak Tanggungan.
"Perlu diluruskan bahwa status tersebut tidak menghapus fakta bahwa aset berasal dari tindak pidana. Kredit atas objek tersebut teiah dalam kondisi wanprestasi dan telah diproses lelang oleh pihak bank," imbuhnya.
Dalam hukum pidana, kata Tan Dede dan Eko, penyitaan serta pengembalian aset hasil tindak pidana memiliki dasar hukum tersendiri dan dilaksanakan untuk memulihkan kerugian korban.
"Oleh karena itu, pemberitaan yang seolah-olah menempatkan Hak Tanggungan sebagai penghalang sita pidana adalah tidak tepat," tegasnya.
Soal isu kekeliruan eksekusi fisik, amar putusan yang menyatakan objek dikembalikan kepada PT EMKA telah melalui seluruh upaya hukum termasuk Peninjauan Kembali dan tetap dinyatakan sah oleh Mahkamah Agung Pengembalian tersebut telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada 12 Desember 2025 berdasarkan berita acara resmi.
Editor : Rizal Fadillah