get app
inews
Aa Text
Read Next : Persib vs Ratchaburi, Pertarungan Mental dan Fisik Menentukan Nasib di GBLA

Bukan Pengosongan Ilegal, PT EMKA Sebut Eksekusi Rumah Cimeunyan Sesuai Amanat Putusan MA

Kamis, 12 Februari 2026 | 22:04 WIB
header img
PT EMKA Beschlagteile Pacific. Foto: iNews/ M Rafki.

Selain itu, PT EMKA akan mengambil langkah hukum atas dugaan pemalsuan tanda tangan Komisaris PT EMKA oleh Bambang Lesmana, dalam pengajuan pinjaman ke Bank Sahabat Sampoerna, yang telah menimbulkan kerugian perusahaan setidaknya sebesar Rp 4,5 miliar.

"PT EMKA menghormati proses hukum yang berjalan dan menegaskan bahwa seluruh langkah yang ditempuh semata-mata bertujuan untuk menegakkan kepastian hukum serta memulihkan kerugian perusahaan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tuturnya.

Kuasa hukum PT EMKA juga menyoroti pentingnya kepastian hukum bagi investor. Sebagai perusahaan penanaman modal asing, PT EMKA berharap penegakan hukum berjalan konsisten demi melindungi korban serta menjaga kepercayaan investasi di Indonesia.

Mengingat PT EMKA sendiri berdiri dari investor asing. Dalam kasus ini, menurutnya, perusahaan bahkan membuka kemungkinan langkah hukum lanjutan, termasuk dugaan sumpah palsu dalam proses Peninjauan Kembali serta dugaan pemalsuan dokumen yang menimbulkan kerugian tambahan miliaran rupiah.

Bahkan, untuk kasus TPPU terlapor BS sudah dilaporkan ke Polda Jawa Barat. Menutup keterangannya di Bandung, Tan Dede Edward dan Eko Risanto menegaskan seluruh langkah hukum yang ditempuh PT EMKA semata-mata bertujuan menegakkan kepastian hukum serta memulihkan kerugian perusahaan sesuai putusan pengadilan yang telah inkracht.

Polemik ini pun dipastikan masih berlanjut seiring potensi proses hukum lanjutan dari para pihak yang bersengketa.

Sebelumnya, kuasa hukum Bambang dan Lusiana, Alres Ronaldy menyatakan dalam amar putusan pidana yang dijadikan dasar pengosongan tidak terdapat perintah perampasan aset untuk negara maupun perintah pengosongan terhadap objek rumah tersebut.

“Tidak ada amar perampasan, tidak ada penetapan eksekusi, dan tidak ada perintah pengosongan dari pengadilan. Jika eksekusi dilakukan tanpa dasar itu, maka patut dipertanyakan keabsahannya,” ujar Alres, Senin (9/2/2026).

Kuasa hukum Augusto Rening menegaskan, Lusiana Mulianingsih tercatat sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 2014.

Sertifikat diterbitkan secara sah oleh kantor pertanahan dan hingga saat ini tidak pernah dibatalkan maupun dialihkan.

“Objek tersebut tidak pernah dinyatakan sebagai hasil tindak pidana dan tidak pernah dirampas untuk negara dalam amar putusan,” katanya.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar sengketa kepemilikan, melainkan menyangkut prinsip due process of law dan perlindungan hak milik warga negara yang dijamin konstitusi.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut