get app
inews
Aa Text
Read Next : Persib vs Ratchaburi, Pertarungan Mental dan Fisik Menentukan Nasib di GBLA

Bukan Pengosongan Ilegal, PT EMKA Sebut Eksekusi Rumah Cimeunyan Sesuai Amanat Putusan MA

Kamis, 12 Februari 2026 | 22:04 WIB
header img
PT EMKA Beschlagteile Pacific. Foto: iNews/ M Rafki.

Secara hukum pengembalian kepada pihak yang berhak mencakup pemulihan hak secara penuh, termasuk penguasaan fisik atas objek.

"Pelaksanaan ini berdasar hukum pada Pasai 46 ayat 2 KUHAP dan Pasal 270 KUHAP. Sehingga apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bandung sudah sesuai dengan prosedur dan hukum acara yang berlaku di Indonesia," jelasnya.

Keempat, terkait laporan di Polda Jawa Barat oleh pihak Bambang dan Lusiana, PT EMKA menegaskan proses eksekusi dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai prosedur. Pada saat pelaksanaan, PT EMKA tidak melakukan tindakan terhadap barang-barang di dalam rumah.

Saat itu, ruangan dalam kondisi terkunci dan terdapat CCTV aktif. Tuduhan hilangnya barang maupun dugaan kekerasan harus dibuktikan secara objektif melalui proses hukum, bukan melalui opini publik

"Kelima, mengenai angka kerugian Rp 34,2 miliar, nilai tersebut merupakan hasil audit investigatif independen KAP Hartman yang telah diuji dalam persidangan pidana hingga tingkat Mahkamah Agung," ungkapnya.

"Angka tersebut bukan asumsi, melainkan hasil perhitungan rinci dan telah diakui dalam putusan yang inkracht. Bambang Lesmana tidak mampu membantah atau mengkiarifikasi aliran dana yang ditemukan daiam audit," sambungnya.

Selanjutnya, PT EMKA juga akan menempuh proses hukum lanjutan atas dugaan perbuatan sumpah palsu di muka pengadilan dalam permohonan Peninjauan Kembali, di mana Novum 3 dan Novum 4 yang diajukan ternyata pernah digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan sebelumnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut