Forum di Bandung Bahas Hoaks dan Sensasi, Regulasi Media Siap Direvisi
Ia berharap revisi Undang-Undang Penyiaran dapat menghadirkan perlakuan yang setara antara media konvensional dan platform digital. Selama ini, pengawasan lebih kuat dilakukan terhadap televisi dan radio melalui Komisi Penyiaran Indonesia, sementara media digital belum memiliki mekanisme pengawasan serupa.
“Kami ingin ada sikap yang equal. Konten lokal perlu diperhatikan, siaran tidak edukatif juga harus diawasi. Undang-undang ini diharapkan menjadi pegangan agar tidak ada pilih kasih,” jelasnya.
Selain itu, DPR juga mendorong penguatan peran KPI agar dapat menjadi sistem nasional yang lebih komprehensif, termasuk dengan pusat pendidikan dan literasi di setiap provinsi.
Ia menilai, generasi muda sebenarnya memahami batasan bermedia sosial. Namun, dorongan untuk menjadi yang pertama membagikan informasi sering kali membuat hoaks tetap beredar.
“Mereka tahu risiko seperti ujaran kebencian. Tetapi ego dan keinginan menjadi yang pertama membuat informasi tetap disebarkan, meskipun belum terverifikasi,” ungkapnya.
Editor : Agung Bakti Sarasa