Forum di Bandung Bahas Hoaks dan Sensasi, Regulasi Media Siap Direvisi
Saat ini, pengaturan konten digital memang telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, tetapi belum spesifik menyasar konten audiovisual. Negara lain, seperti Uni Eropa dan Kanada, telah memiliki regulasi khusus untuk platform digital.
Menurutnya, model pengawasan digital akan lebih berbasis pengaduan publik. Setelah laporan masuk, regulator melakukan verifikasi sebelum mengambil langkah.
“Tantangan lainnya, platform digital berada di luar Indonesia. Salah satu alternatif adalah penyesuaian community guidelines agar sesuai norma lokal,” jelasnya.
Ia menambahkan, resistensi terhadap regulasi biasanya datang dari pembuat konten bermasalah. Namun, konten hiburan tetap diperbolehkan selama tidak melanggar norma.
“Tidak semua konten harus edukatif. Hiburan tetap penting, selama tidak merugikan publik,” katanya.
Forum ini diharapkan menjadi ruang dialog antara pemerintah, regulator, dan masyarakat untuk merumuskan kebijakan penyiaran yang adaptif, seiring perubahan lanskap media digital. Dengan regulasi yang lebih komprehensif, perlindungan publik diharapkan semakin kuat tanpa menghambat kreativitas dan inovasi di ruang digital.
Editor : Agung Bakti Sarasa