get app
inews
Aa Text
Read Next : 2.184 Orang Tewas akibat 9.016 Kecelakaan Lalu Lintas di Jawa Barat pada 2025

Kapolda Jabar: Lindungi Generasi Muda dari Bahaya Narkoba dan Miras Oplosan

Rabu, 18 Februari 2026 | 18:36 WIB
header img
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan. (Foto: Humas Polda Jabar)

Knalpot Brong

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, pemusnahan knalpot tak standard atau brong merupakan bagian dari komitmen kepolisian menjaga ketertiban, kenyamanan, dan menyelamatkan masyarakat.

Dalam pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2025 yang digelar pada 17-30 November 2025 dan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) menjelang Operasi Nataru 2025, Polda Jabar menyita 4.533 knalpot brong.

Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar, terdapat 56.083 pelanggaran terkait knalpot bising. Perinciannya, 49.077 pelanggar diberikan teguran dan 7.006 dikenakan sanksi tilang.

“Setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan laik jalan, termasuk ambang batas emisi dan tingkat kebisingan. Penggunaan knalpot non standar jelas melanggar aturan dan tidak bisa ditoleransi,” kata Kapolda.

Irjen Rudi merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 285 Ayat (1), yang mengatur sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000 bagi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Menurut Irjen Rudi, knalpot brong kerap memicu keresahan warga, terutama pada malam hingga dini hari.

“Dari sisi sosial, ini (knalpot) sering memicu konflik antarindividu. Bahkan bisa berkembang menjadi konflik antarkelompok atau antarkampung,” ujarnya.

Selain aspek ketertiban, Kapolda juga menyoroti dampak kesehatan. Ambang batas kebisingan untuk sepeda motor 80–175 cc maksimal 80 desibel (dB), sedangkan di atas 175 cc maksimal 83 dB. Knalpot non standar umumnya melampaui batas tersebut.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut