2 Polisi Gadungan Habisi Pemuda di SOR GBLA Bandung, Motif Kuasai Motor, HP dan Alat Pancing
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemuda berinisial ACN yang jasadnya ditemukan saluran air Jalan Stadion Olahraga (SOR) Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Kota Bandung ternyata merupakan korban pembunuhan.
Nyawa korban ACN melayang di tangan dua polisi gadungan berinisial AD (32) dan MS (21) yang merupakan saudara kandung, kakak beradik.
Pelaksana tugas (Plt) Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Adiwijaya mengatakan, peristiwa nahas yang menimpa korban ACN itu terjadi pada Sabtu 21 Februari 2026, tengah malam di lokasi pemancingan Jalan SOR GBLA dekat Kilometer 148 Tol Gedebage.
"Saat itu korban ACN sedang memancing ikan sendirian. Dua pelaku datang mengaku sebagai anggota Polri. Mereka memeriksa surat-surat kendaraan milik korban," kata Plt Kapolrestabes Bandung, Kamis (5/3/2026).
Setelah itu, ujar Kombes Adiwijaya, pelaku AD dan MS hendak membawa sepeda motor milik korban. Namun korban melakukan perlawanan sehingga pelaku AD menusukkan pisau ke dada korban.
“Pelaku mencoba membawa kendaraan korban. Namun mendapat perlawanan dari korban. Sehingga pelaku menusukkan pisau ke dada korban sebanyak tiga kali,” ujar Kombes Adiwijaya.
Akibat tusukan tersebut, tutur Plt Polrestabtes, korban ACN tewas di lokasi kejadian. Setelah itu, kedua pelaku menjual sepeda motor milik korban di Garut. Kemudian, mereka kabur ke Garut dan Tasikmalaya.
Berdasarkan penyelidikan selama sekitar satu pekan, polisi akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti, antara lain pisau yang digunakan pelaku, sepatu, dan sepeda motor milik korban.
“Lebih kurang satu minggu, anggota Satreskrim Polrestabes Bandung bisa mengungkap dan menangkap pelaku,” tutur Kombes Adiwijaya.
Plt Kapolrestabes mengatakan, saat beraksi, kedua pelaku tidak mengenakan atribut kepolisian. MS dan AD hanya mengaku sebagai anggota Polri.
“Enggak ada (seragam dan atribut Polri). Merek memakai baju biasa, hanya menyampaikan kepada korban bahwa pelaku anggota Polri,” ucap Plt Kapolrestabes.
Menurut Kombes Adiwijaya, para pelaku diduga telah beberapa kali melakukan kejahatan serupa. Saat ini, tersangka AD dan MS ditahan di Polrestabes Bandung.
Kedua tersangka dijerat pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Pasal 458 dan atau 479 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. Tersangka AD dan MS terancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi