get app
inews
Aa Text
Read Next : Polrestabes Bandung Tangkap 7 Konten Kreator terkait Teror Bom Palsu di ITC Kosambi

Diduga Sebar Fitnah via WhatsApp, Pria di Bandung Terancam Pasal UU ITE

Selasa, 10 Maret 2026 | 01:28 WIB
header img
Platform media sosial (medsos). (Foto: Istimewa).

Kronologi Kejadian

Berdasarkan dokumen penyidikan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Van Deventer No. 11, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung.

Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Unit Resum Sat Reskrim Polrestabes Bandung.

“Saat ini laporan tersebut ditangani Unit Resum Sat Reskrim Polrestabes Bandung. Tersangka dijadwalkan diperiksa hari ini, namun belum diketahui apakah yang bersangkutan akan hadir atau tidak,” ujar I Dewa Putu, Kanit Resum Sat Reskrim Polrestabes Bandung, saat dihubungi, Senin (9/3/2026).

Dijerat UU ITE dan KUHP

Dalam perkara ini, tersangka BS dijerat dengan sejumlah pasal hukum terkait pencemaran nama baik, yakni:

  • Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
  • Pasal 433 atau 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut