Diduga Sebar Fitnah via WhatsApp, Pria di Bandung Terancam Pasal UU ITE
Kronologi Kejadian
Berdasarkan dokumen penyidikan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Van Deventer No. 11, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung.
Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Unit Resum Sat Reskrim Polrestabes Bandung.
“Saat ini laporan tersebut ditangani Unit Resum Sat Reskrim Polrestabes Bandung. Tersangka dijadwalkan diperiksa hari ini, namun belum diketahui apakah yang bersangkutan akan hadir atau tidak,” ujar I Dewa Putu, Kanit Resum Sat Reskrim Polrestabes Bandung, saat dihubungi, Senin (9/3/2026).
Dijerat UU ITE dan KUHP
Dalam perkara ini, tersangka BS dijerat dengan sejumlah pasal hukum terkait pencemaran nama baik, yakni:
Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Editor : Rizal Fadillah