Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bedah Buku di Unpad: Pembentukan UU yang Salah Prosedur Berdampak Buruk pada Penegakan Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Siap-Siap! Sambut KUHP Baru, FH Unpad Bakal Rombak Kurikulum di 2026

Kamis, 12 Maret 2026 | 14:55 WIB
  • author Muhammad Rafki Razif
Siap-Siap! Sambut KUHP Baru, FH Unpad Bakal Rombak Kurikulum di 2026
FH Unpad siap rombak kurikulum 2026 sambut KUHP baru. Foto: Ist.

​Bagi profesi notaris sendiri, beleid baru ini rupanya membawa angin segar. Ketua Pengwil Jabar INI, Dr. H. Dhody A.R. Widjajaatmadja membeberkan bahwa aturan anyar ini memperjelas kedudukan akta otentik sekaligus melindungi rahasia jabatan.

​"Pemaparan Pak Wamen tadi sangat jelas. Notaris itu terlindungi secara hukum terkait rahasia jabatan dan dapat terbebas dari pidana jika memang bertindak dalam rangka pelaksanaan jabatannya," terang Dhody.

​Ia juga menyoroti sinergitas antara UU Jabatan Notaris dan KUHAP baru terkait penyitaan dokumen akta otentik. Dhody menjelaskan, jika aparat hanya memohon fotokopi minuta, prosesnya cukup lewat Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW).

​"Tetapi pada saat akan menyita minuta akta dalam proses pembuktian, di KUHAP diatur bahwa penyitaan itu harus atas izin Ketua Pengadilan Negeri. Ini memberikan kepastian hukum yang sangat jelas bagi rekan-rekan notaris," pungkasnya

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut