Siap-Siap! Sambut KUHP Baru, FH Unpad Bakal Rombak Kurikulum di 2026
Bagi profesi notaris sendiri, beleid baru ini rupanya membawa angin segar. Ketua Pengwil Jabar INI, Dr. H. Dhody A.R. Widjajaatmadja membeberkan bahwa aturan anyar ini memperjelas kedudukan akta otentik sekaligus melindungi rahasia jabatan.
"Pemaparan Pak Wamen tadi sangat jelas. Notaris itu terlindungi secara hukum terkait rahasia jabatan dan dapat terbebas dari pidana jika memang bertindak dalam rangka pelaksanaan jabatannya," terang Dhody.
Ia juga menyoroti sinergitas antara UU Jabatan Notaris dan KUHAP baru terkait penyitaan dokumen akta otentik. Dhody menjelaskan, jika aparat hanya memohon fotokopi minuta, prosesnya cukup lewat Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW).
"Tetapi pada saat akan menyita minuta akta dalam proses pembuktian, di KUHAP diatur bahwa penyitaan itu harus atas izin Ketua Pengadilan Negeri. Ini memberikan kepastian hukum yang sangat jelas bagi rekan-rekan notaris," pungkasnya
Editor : Rizal Fadillah