Aliran Dana Rp7 Miliar Terungkap! Kasus Bea Cukai Diduga Bukan Hanya Satu Pelaku
Desakan Perluasan Penyidikan KPK
Gautama menilai penyidikan harus mengikuti prinsip pengungkapan jaringan secara menyeluruh.
Ia menegaskan bahwa secara hukum, seluruh pihak pemberi suap dapat dijerat berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 dan 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan dan memperkaya diri secara melawan hukum, sementara Pasal 5, 11, dan 13 memungkinkan penindakan terhadap semua pemberi suap dalam satu konstruksi perkara.
Risiko “Target Hardening” dan Hilangnya Jejak Bukti
Gautama juga mengingatkan adanya risiko dalam proses penyidikan, yakni ketika jaringan mulai menguat dan berpotensi menghilangkan jejak.
Dalam istilah operasional, kondisi tersebut disebut “target hardening”, di mana pembuktian menjadi lebih sulit seiring waktu.
“Jika tidak diperluas, peluang pembuktian justru menurun,” tegasnya.
Editor : Rizal Fadillah