Polda Jabar Usut Dugaan Perusakan Segel Aset PT EMKA Rp34 Miliar yang Diserobot Istri Terpidana
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mulai bergerak mendalami dugaan tindak pidana perusakan segel dan penyerobotan aset milik PT EMKA Beschlagteile Pacific. Tim penyidik terpantau melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Selasa (31/3/2026) guna menindaklanjuti laporan resmi perusahaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Ade Sapari, mengonfirmasi bahwa penanganan kasus ini tengah berjalan intensif.
"Kasusnya masih penyelidikan dan ditangani Subdit 2," ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2026).
Langkah hukum yang ditempuh PT EMKA ini merupakan upaya perlindungan aset yang status kepemilikannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Rentetan putusan pengadilan, mulai dari PN Bandung hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung pada September 2025, secara konsisten memerintahkan agar aset tersebut dikembalikan kepada perusahaan.
Kuasa Hukum PT EMKA, Tan Dede Edward didampingi Eko Risanto, menjelaskan bahwa objek perkara berupa tanah dan bangunan di Jalan Golf Island, Cimenyan, Kabupaten Bandung, adalah bagian dari pemulihan kerugian perusahaan.
Editor : Agung Bakti Sarasa