get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabidpropam Polda Jabar Imbau Masyarakat Tak Takut Laporkan Polisi Nakal via QR Code Yanduan Polri

Polda Jabar Usut Dugaan Perusakan Segel Aset PT EMKA Rp34 Miliar yang Diserobot Istri Terpidana

Rabu, 01 April 2026 | 18:04 WIB
header img
Mapolda Jabar. (Foto: Ist)

"Eksekusi atas objek itu telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada 12 Desember 2025. Putusan ini bagian dari pemulihan kerugian perusahaan akibat tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh Bambang Lesmana, dengan nilai kerugian sekitar Rp 34 miliar," ungkap Tan Dede di Jalan Ir H Djuanda.

Dugaan Perusakan Segel dan Penguasaan Ilegal

Meski negara telah melakukan eksekusi resmi, pada 17 Desember 2025 diduga terjadi aksi melawan hukum yang dilakukan oleh Lusiana Mulianingsih (istri terpidana) bersama pihak lain. Mereka ditengarai masuk dan menguasai kembali objek tersebut tanpa hak, bahkan diduga merusak segel resmi yang dipasang aparat penegak hukum.

Tan Dede menegaskan bahwa klaim kepemilikan dari pihak Lusiana berdasarkan dokumen seperti SHM atau AJB dianggap tidak sah secara materiil dalam konteks ini. Hal ini dikarenakan objek tersebut telah dinyatakan oleh pengadilan sebagai hasil tindak pidana yang wajib dikembalikan kepada korban, yakni PT EMKA.

Komitmen Supremasi Hukum

Pihak perusahaan menyayangkan adanya pengabaian terhadap putusan hukum yang sudah final dan mengikat. PT EMKA mengimbau semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan dan tidak melakukan tindakan yang mencederai kepastian hukum di Indonesia.

"Kami yakin proses hukum akan berjalan objektif dan adil, serta tak boleh ada pihak yang mengabaikan putusan pengadilan yang sudah final dan mengikat," pungkas Tan Dede.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut