get app
inews
Aa Text
Read Next : Agenda Pembahasan di Hotel Kerap Jadi Sorotan, DPRD KBB Perdana Gelar Rapat di Kantor

Cederai Prinsip Keadilan, Tokoh Jabar Sesalkan Tindakan KPK Geledah Rumah Ono Surono Tanpa Izin

Jum'at, 03 April 2026 | 08:59 WIB
header img
Tokoh masyarakat Jawa Barat yang juga Kepala Badan Kebudayaan Nasional PDIP Jawa Barat, Eka Santosa (kanan). Foto/Istimewa

BANDUNG,iNews BandungRaya.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono di Bandung dan Indramayu.

Hal tersebut terkait dengan kasus dugaan suap ijon proyek yang tengah ditangani oleh KPK dan melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

Namun langkah tersebut menimbulkan keprihatinan dari sejumlah kalangan. Meskipun tetap menghargai proses hukum yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.

"Saya menghormati penegakan hukum, namun penegakan hukum tidak boleh dijalankan dengan cara-cara yang melanggar prosedur dan mencederai prinsip keadilan," kata tokoh masyarakat Jawa Barat, Eka Santosa, Kamis (2/4/2026) malam.

Kepala Badan Kebudayaan Nasional PDIP Jawa Barat itu menyatakan sikap tegas dan keprihatinan mendalam atas dugaan tindakan yang terkesan sewenang-wenang dalam proses hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap Ono Surono.

Menurutnya permintaan untuk mematikan CCTV saat penggeledahan, serta tidak adanya surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri merupakan hal yang sangat serius dan tidak bisa ditoleransi.

"Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut integritas lembaga penegak hukum. Jika prosedur dasar saja diabaikan, maka wajar publik mempertanyakan, ada apa di balik semua ini?" tanya Eka.

Lebih jauh, lanjut dia, penyitaan barang-barang yang diduga tidak memiliki kaitan dengan perkara justru menguatkan kesan adanya tindakan yang dipaksakan.

Ia mengingatkan agar KPK tidak kehilangan kepercayaan publik akibat praktik-praktik yang menyimpang dari prinsip hukum.

Jangan sampai proses ini menimbulkan persepsi sebagai pesanan politik yang ditujukan untuk menekan Ono Surono.

"Harus diingat bahwa penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi alat tekanan kepada seseorang," tandasnya.

Adapun sebelumnya, pengacara Ono Surono, Sahali, SH, menyatakan menghormati proses hukum yang ada dan saat ini sedang berlangsung di KPK.

Terhadap proses penggeledahan rumah, pihaknya mencatat adanya kenjanggalan karena penyidik meminta agar CCTV di rumah kliennya dimatikan saat proses penggeledahan.

Catatan kedua adalah penyidik tidak membawa surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri sesuai ketentuan dalam Pasal 114 ayat 1 KUHAP.

Penggeledahan di rumah Ono Surono oleh KPK harus menghormati pula asas praduga tak bersalah. Sementara penyidik KPK telah menyita laptop dan uang keluarga berupa uang tabungan arisan yang disita dari istri beliau.

"Kedua barang tersebut menurut kami tidak ada hubungannya dengan perkara. Terhadap penyitaan ini, kami sudah menyampaikan keberatan dan sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan," kata Sahali dalam keterangan resminya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut