get app
inews
Aa Text
Read Next : Komitmen Sosial Berbuah Prestasi, Perusahaan Ini Sabet Penghargaan CSR Jawa Barat 2026

KKJB Minta Sarimukti Ditutup, Pengelolaan Sampah Bandung Raya Diambil Pusat Seperti Citarum Harum

Jum'at, 05 Juni 2026 | 19:50 WIB
header img
Koordinator Kaukus Ketokohan Jawa Barat Eka Santosa dalam kegiatan saresehan lingkungan dan kehutanan bertema darurat ekologi Jawa Barat, alih fungsi hutan, krisis sampah dan tata kelola publik, Jumat (5/6/2026). Foto/Inews Bandung Raya

BANDUNG,iNews BandungRaya.id - Seruan penutupan TPA Sarimukti sebagai tempat pembuangan sampah mencuat dalam Saresehan Kaukus Ketokohan Jawa Barat (KKJB).

Kegiatan yang digelar dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia ini, bertema "Darurat Ekologi Jawa Barat Alih Fungsi Hutan, Krisis Sampah dan Tata Kelola Publik".

"Pembuangan sampah ke TPA Sairmukti harus dihentikan dan TPA Sarimukti dikembalikan lagi ke awal seperti semula sebagaimana fungsinya," kata Koordinator Kaukus Ketokohan Jawa Barat Eka Santosa kepada wartawan usai saresehan yang digelar di Grand Asrilia Hotel Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Jumat (5/6/2026).

Pihaknya menolak tegas dan tidak menyetujui jika ada penambahan waktu pemakaian atau perluasan lahan di Sarimukti dengan mengorbankan hutan.

Sebaliknya mendorong agar Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah Regional (TPPASR) Legok Nangka segera difungsikan.

Adapun selama ini, pemerintah terkesan abai dengan tanggungjawabnya. Padahal sejak tahun 2006, penanganan sampah Bandung Raya diambil alih oleh Pemprov Jabar, dengan membentuk badan regional penanganan sampah.

Namun faktanya, TPA Sarimukti semakin parah karena over load bahkan kawasannya terus diperluas.

Padahal di awal difungsikan TPA di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat itu hanya sebagai solusi kedaruratan setelah Kota Bandung terancam lautan sampah.

"Makanya kami meminta pemerintah pusat melalui kementerian mengambilalih pengolaaan sampah di Bandung Raya seperti Program Citarum Harum melalui keputusan presiden. Pemprov Jabar cukup sebagai pengawas dan regulator," tegas Eka.

Dirinya mengaku ragu jika pengelolaan sampah di Bandung Raya terus ditangani oleh Pemprov Jabar melalui Dinas Lingkungan Hidup.

Sebab faktanya hingga 16 tahun pengelolaan sampah di Bandung Raya tidak beres-beres. Serta TPPASR Legok Nangka yang sudah menyedot anggaran APBD triliunan rupiah belum juga beroperasi.

"Tidak menunutup kemungkinan akan ada gugatan hukum atau class action dari kami, pidana, perdata, atau apapun bentuknya terhadap permasalahan sampah ini," imbuhnya.

Kordinator Kaukus Aktivis Lingkungan Jawa Barat dan WALHI Kultural, Dadang Utun Hermawan menambahkan, pada tahun 2024 pihak kementerian terkait telah memberikan "Rapor Merah" atas buruknya pengelolaan sampah di Jawa Barat.

Itu jadi bukti bahwa 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat tidak bisa mengelola sampah.

"Tahun 2024 saya minta TPA Sarimukti ditutup, tapi tidak terjadi dan pemerintah berdalih melakukan penataan dan penertiban. Hasilnya lihat sekarang," sindirnya.

​Melihat skema penataan yang inkonsisten, dirinya menyerukan aksi nyata di lapangan untuk memaksa pemerintah mengambil tindakan tegas. Selama ini pemerintah juga selalu beralibi pada kekhawatiran gejolak sosial pascapenutupan Sarimukti.

Ia pun mendorong Pemprov Jawa Barat agar segera mengaktivasi TPPASR Legok Nangka. Jangan merusak hutan Sarimukti yang pohonnya sudah berfugsi secara ekologis. Sementara di satu sisi menggalakan penanaman bibit pohon yang belum tentu bisa tumbuh.

"Saya lebih mendukung TPA Sarimukti ditutup dan Bandung jadi lautan sampah. Agar ada problem solving dari pemerintah, birokrasi dan masyarakat dipaksa berpikir melakukan tata kelola sampah dari sumbernya," kata dia.

Lebih lanjut dikatakannya, rencana membuat Pembangkit Listril Tenaga Sampah di TPA Sarimukti juga tidak bisa simsalabim.

Apalagi dengan mekanisme pola tumpuk angkut buang sampah yang dipertahankan terus, dimana "uang sirkusnya" atau ruang manifulatifnya besar sehingga beroptensi terjadi korupsi.

"Kami dorong agar gugat UU Kehutanan ke MK dan class action Pemprov Jabar karena Legok Nangka belum beroperasi. Sebab kegagalan kepala daerah kabupaten/kota dalam menjalankan UU Lingkungan dan Sampah bisa berimplikasi ke ranah hukum," pungkasnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut