Padepokan STJ di Tasikmalaya Dibakar Massa, Diduga Sebarkan Ajaran Menyimpang!
Selasa, 07 April 2026 | 16:24 WIB
"Ada kaitan dengan tahun 2024, kemudian orang ini menyiarkan kepercayaan kepada masyarakat yang sudah beragama. Itu tidak boleh, dilarang undang-undang. Kemudian tindakan yang merusak juga dilarang oleh negara. Maka marilah kita bernegara dengan penuh kesadaran beragama dan bernegara. Dakwah bagi yang beragama tidak boleh anarkis, maka kita harus menahan diri. Berkehidupanlah dengan beragama dan bernegara yang baik," imbaunya.
KH Edeng meminta masyarakat tetap mengedepankan persatuan dan menyerahkan penanganan aliran tersebut kepada negara, dalam hal ini Bakorpakem dan kepolisian.
Editor : Agung Bakti Sarasa