get app
inews
Aa Text
Read Next : Komisi III DPRD KBB Soroti TPS di Lembang yang Jadi Polemik dan Diikeluhkan Warga

Ancam Keselamatan, Warga Tolak dan Minta Tower Telekomunikasi Setinggi 60 Meter Dibongkar

Senin, 13 April 2026 | 18:14 WIB
header img
Komisi III DPRD KBB, Satpol PP, Dinas PUTR, Camat Padalarang, perwakilan desa dan masyarakat mendatangi lokasi pembangunan tower di Kampung Cijeungjing yang diprotes karena dianggap membahayakan, Senin (13/4/2026). Foto/Inews Bandung Raya

BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - Menara telekomunikasi di Kampung Cijeungjing RT 01/24, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Bandung Barat, diprotes warga.

Pasalnya warga merasa tidak memberi izin pendirian menara telekomunikasi (tower) tersebut. Apalagi dengan tinggi 60 meter menara tower tersebut sangat membahayakan bagi rumah warga khususnya di RW 26 Perum Kota Bali Residence.

Adapun izin justru diperoleh dari wilayah RT 01/24, sementara yang terdampak langsung dan menolak keras yakni warga perum Kota Bali Residence RT 04/26 yang sama sekali tidak memberikan tanda tangan persetujuan.

"Tower yang dibangun PT Protelindo ini dokumennya mencurigakan, tidak izin warga, dan membahayakan karena berjarak 10 meter dari permukiman kami," kata perwakilan warga Perum Kota Bali Residence RT 04/26 Desa Kertamulya, Riksana Candra (34) saat ditemui di sela monitoing DPRD KBB, Satpol PP, Dinas PUTR, dan Camat Padalarang ke lokasi, Senin (13/4/2026).

Ia menilai, pelaksana kontraktor pembangunan tower bersikap arogan dengan menyatakan bahwa proyek yang dilakukan adalah Program Strategis Nasional (PSN). Sehingga tetap dilaksanakan terlepas dari persetujuan atau tidak dari warga sekitar.

Padahal setelah dicek ternyata adalah proyek swasta. Bahkan pihaknya menemukan kejanggalan perizinan yang dikeluarkan, yakni nomor dan kop surat yang tidak sesuai dengan domisili administrasi setempat.

"Ini adalah proyek swasta bukan PSN dan diduga ada indikasi penipuan administrasi," tegasnya.

Dikatakannya, tower tersebut dibangun pada awal Maret 2026 tanpa ada sosialisasi ke pihaknya. Pembangunannya juga sangat mengganggu karena beroperasi hingga larut malam dengan suara bising yang mengganggu istirahat.

Berdasarkan rapat koordinasi di Satpol PP KBB tanggal 11 Maret 2026, semua pihak termasuk perwakilan Protelindo telah sepakat untuk menghentikan sementara pekerjaan. Tapi kenyataannya saat libur Lebaran pembangunan tower terus didirikan hingga selesai.

"Itu artinya mereka tidak menghormati kesepakatan bersama pemerintah. Kami ingin ditinjau ulang, izin dicabut dan proyek dibongkar, atau dipindahkan jauh dari pemukiman," ujarnya.

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) KBB angkat bicara terkait polemik pembangunan tower telekomunikasi milik PT Protelindo yang memicu keresahan warga.

Persoalan yang terjadi bukan pada aspek teknis perizinan, melainkan persoalan non-teknis.

Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Data/Dokumen (P2D) DPUTR KBB, Rahmat menjelaskan, dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), berkas yang masuk dinyatakan lengkap dan memenuhi standar.

Namun ada mekanisme penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang merupakan penilaian kelayakan setelah bangunan berdiri. Ranahnya ada di tim independen atau konsultan bersertifikat yang melakukan kajian mendalam.

"Tim inilah yang akan memutuskan apakah bangunan tersebut benar-benar layak atau justru berisiko. Jika hasilnya tidak layak, DPMPTSP berwenang membekukan atau mencabut izin," terangnya.

Ia menyebutkan, konsekuensinya bisa bermacam-macam, mulai dari kewajiban perbaikan struktur, perubahan desain teknis, hingga langkah ekstrem seperti pembongkaran atau relokasi jika memang dinilai membahayakan.

"Oleh karena itu, kami meminta masyarakat untuk menunggu hasil kajian SLF tersebut sebagai bentuk kepastian hukum dan teknis yang objektif, mengingat penilaian dilakukan oleh pihak ketiga yang kredibel dan tidak memihak," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD KBB Pither Tjuandys menyoroti sikap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif dan berpotensi menimbulkan keresahan sosial yang serius.

Pihaknya sudah dua kali memanggil perwakilan perusahaan untuk mendengarkan aspirasi masyarakat, namun panggilan tersebut selalu diabaikan.

"Secara teknis mungkin bangunan ini oke dan izin sudah terbit, tapi secara non-teknis ini bermasalah besar," ucap Pither.

Menurutnya, ini bukan sekadar gambar dan hitungan di atas kertas tapi nenyangkut keamanan dan keselamatan warga. Apalagi lokasi tower tersebut berdiri di perbatasan wilayah yang memicu perbedaan pendapat.

Di satu sisi, warga RW 24 menyatakan setuju dan sudah mendapatkan kesepakatan, namun di sisi lain warga RW 26 menolak keras karena khawatir akan risiko keamanan jika bangunan tersebut ambruk ke arah pemukiman mereka.

"Kalau jatuh ke arah RW 24 mungkin aman, tapi kalau jatuh ke arah RW 26, pasti ada korban. Ini persoalan nyata yang harus diselesaikan dengan duduk bersama, bukan dengan cara menghindar," tegasnya.

Sayangnya, ungkap Pither, upaya mediasi yang diinisiasi dewan bersama unsur pemerintahan terkendala karena ketidakhadiran pihak pengembang.

Politisi Partai Demokrat KBB itu juga menyinggung dugaan perusahaan sempat mempertanyakan kewenangan DPRD dalam menanganinya melalui pesan WhatsApp.

"Hal ini dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan yang harus dipertanggungjawabkan," sambungnya.

Menanggapi sikap arogan tersebut, lanjut Pither, Komisi III bakal memberikan kesempatan terakhir dengan melakukan pemanggilan untuk ketiga kalinya.

Jika sekali lagi diabaikan, ia menegaskan akan merekomendasikan langkah tegas kepada Bupati Bandung Barat.

"Kalau panggilan ketiga tidak hadir juga, saya akan rekomendasikan ke Bupati agar operasionalnya ditutup sementara atau disegel. Kita minta Satpol PP turun tangan sampai masalah dengan warga selesai," pungkasnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut