Gebrakan Baru KDM Disambut Korlantas, Bayar Pajak Kendaraan Tak Lagi Ribet di Samsat
Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk pelayanan publik yang lebih cepat, murah, dan efisien.
“Pertemuan hari ini, kita harus bekerja sama untuk memberikan layanan yang cepat dan murah bagi masyarakat. Perpanjangan pajak tahunan dilakukan tanpa harus menggunakan KTP pemilik awal,” ujarnya.
Fokus pada Kemudahan dan Keadilan Layanan Publik
Menurut Dedi Mulyadi, kebijakan ini bukan semata untuk meningkatkan pendapatan daerah, melainkan untuk memastikan manfaat langsung dirasakan masyarakat melalui perbaikan infrastruktur dan layanan publik.
“Yang paling utama bagi kita adalah bukan memperbanyak pendapatan daerah, tapi memperbanyak jalan yang mulus di seluruh Jawa Barat,” tambahnya.
Korlantas Siapkan Pendampingan Teknis di Lapangan
Dirregident Wibowo dari Korlantas Polri menyampaikan bahwa pihaknya telah menyepakati langkah konkret bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menyederhanakan administrasi kendaraan bermotor.
Salah satunya adalah mempercepat proses balik nama kendaraan tanpa hambatan administratif yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
“Kita sudah sepakat, sehingga proses pembayaran pajak pada kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan tidak diperlukan lagi KTP pemilik lama. Masyarakat juga bisa langsung melaksanakan balik nama,” ujarnya.
Editor : Rizal Fadillah