Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terbukti Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Resbob, Terdakwa Ujaran Kebencian Suku Sunda Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Senin, 13 April 2026 | 20:24 WIB
  • author Susana
Resbob, Terdakwa Ujaran Kebencian Suku Sunda Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Mochamad Adimas Firdaus alias Resbob, terdakwa penghinaan Suku Sunda. (FOTO: ISTIMEWA)

Barang Bukti Masih Diamankan

Dalam proses persidangan, sejumlah barang bukti terkait perkara masih diamankan untuk kepentingan pembuktian lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti yang tidak berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana dikembalikan kepada terdakwa.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa seluruh proses pembuktian dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Agenda Pleidoi Jadi Tahap Berikutnya

Majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 April 2026.

JPU menyatakan pihaknya akan mencermati seluruh pembelaan yang disampaikan sebelum tahapan putusan akhir.

“Ya kita lihat dulu nanti apa dari pembelaan yang disampaikan oleh penasihat atau terdakwa,” tambah Sukanda.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut