Resbob, Terdakwa Ujaran Kebencian Suku Sunda Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Barang Bukti Masih Diamankan
Dalam proses persidangan, sejumlah barang bukti terkait perkara masih diamankan untuk kepentingan pembuktian lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti yang tidak berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana dikembalikan kepada terdakwa.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa seluruh proses pembuktian dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Agenda Pleidoi Jadi Tahap Berikutnya
Majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 April 2026.
JPU menyatakan pihaknya akan mencermati seluruh pembelaan yang disampaikan sebelum tahapan putusan akhir.
“Ya kita lihat dulu nanti apa dari pembelaan yang disampaikan oleh penasihat atau terdakwa,” tambah Sukanda.
Editor : Rizal Fadillah