Resbob, Terdakwa Ujaran Kebencian Suku Sunda Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Senin, 13 April 2026 | 20:24 WIB
Kronologi Kasus Ujaran Kebencian di Media Sosial
Sebelumnya, terdakwa Resbob didakwa menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial yang kemudian viral dan memicu reaksi masyarakat, khususnya dari kalangan suku Sunda.
Dalam dakwaan Kejaksaan Negeri Bandung, disebutkan bahwa ucapan terdakwa dilakukan saat berada di kediamannya dan kemudian tersebar luas di dunia digital setelah direkam serta dibagikan oleh pihak lain.
Jaksa menilai perbuatan tersebut telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Rizal Fadillah