Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terbukti Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Resbob, Terdakwa Ujaran Kebencian Suku Sunda Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Senin, 13 April 2026 | 20:24 WIB
  • author Susana
Resbob, Terdakwa Ujaran Kebencian Suku Sunda Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Mochamad Adimas Firdaus alias Resbob, terdakwa penghinaan Suku Sunda. (FOTO: ISTIMEWA)

Kronologi Kasus Ujaran Kebencian di Media Sosial

Sebelumnya, terdakwa Resbob didakwa menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial yang kemudian viral dan memicu reaksi masyarakat, khususnya dari kalangan suku Sunda.

Dalam dakwaan Kejaksaan Negeri Bandung, disebutkan bahwa ucapan terdakwa dilakukan saat berada di kediamannya dan kemudian tersebar luas di dunia digital setelah direkam serta dibagikan oleh pihak lain.

Jaksa menilai perbuatan tersebut telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut