Skandal Grup Chat FHUI: Jumlah Korban Teridentifikasi Mencapai 27 Orang
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kasus pelecehan seksual yang mengguncang Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) kini memasuki babak baru dengan terungkapnya skala jumlah korban yang lebih besar. Timotius Rajagukguk, selaku pengacara para korban, membeberkan bahwa setidaknya terdapat 27 individu yang diduga menjadi sasaran pelecehan dalam perkara ini.
Data terbaru menunjukkan bahwa para korban tidak hanya berasal dari kalangan mahasiswa, tetapi juga melibatkan tenaga pendidik.
“Korban yang saya wakili terdapat 20 orang. Itu baru yang saya wakili, semuanya mahasiswa. Dari unsur dosen terakhir saya dengar ada tujuh orang,” kata Timotius dalam konferensi pers di Kampus UI, Depok, Selasa (14/4/2026).
Timotius juga menggarisbawahi potensi adanya korban-korban lain yang belum menyadari bahwa identitas atau martabat mereka telah dilecehkan di dalam ruang percakapan digital tersebut.
Polemik ini mencuat ke publik pada 12 April 2026, setelah bukti percakapan kelompok di sebuah platform pesan singkat tersebar luas. Dalam tangkapan layar yang viral tersebut, sejumlah mahasiswa FH UI kedapatan melontarkan komentar-komentar eksploitatif dan bernada asusila yang merendahkan kaum perempuan.
Meski 16 pelaku telah dipertemukan dengan para korban untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, langkah tersebut dianggap belum mampu mengobati luka psikologis dan rasa kecewa mendalam yang dialami para penyintas.
Menyikapi situasi yang memanas, pihak dekanat FH UI memastikan telah menerima aduan formal dan mengutuk keras perilaku tersebut karena mencederai etika akademis serta berisiko hukum. Investigasi menyeluruh telah dilakukan, termasuk proses verifikasi terhadap para mahasiswa yang terlibat.
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI kini turun tangan secara langsung. Pihak kampus menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas institusi dari segala bentuk asusila.
"UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional Erwin Agustian Panigoro dikutip Antara News, Senin (14/4/2026).
Hingga saat ini, tuntutan akan keadilan bagi 27 korban terus mengalir, seiring dengan harapan publik agar kampus memberikan sanksi yang memberikan efek jera bagi para pelaku.
Editor : Agung Bakti Sarasa