get app
inews
Aa Text
Read Next : Identitas 3 Korban Tewas dan 5 Luka dalam Kecelakaan Maut Travel Bhineka di Tol Cisumdawu

Surat Terbuka ke MA hingga KPK Warnai Polemik Dana Konsinyasi Tol Cisumdawu

Rabu, 22 April 2026 | 23:48 WIB
header img
Tol Cisumdawu. (Foto: Agi Ilman).

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polemik pencairan dana konsinyasi pembebasan lahan Tol Cileunyi–Sumedang–Dawuan (Cisumdawu) kembali mencuat.

Sejumlah pihak kini melayangkan surat terbuka kepada Mahkamah Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Yudisial terkait pencairan dana ganti rugi senilai Rp193,6 miliar yang dinilai bermasalah.

Ketua Forum Pemuda Pemerhati Kasus Proyek Strategis Nasional (PSN), M. Rizky Firmansyah, mengatakan surat tersebut merupakan bentuk mosi tidak percaya sekaligus upaya mencari keadilan bagi para ahli waris, termasuk kelompok Udju dan Roni Riswara.

Ia menilai pencairan dana oleh Ketua Pengadilan Negeri Sumedang patut dipersoalkan. 

“Saya menilai pencairan dana oleh Ketua PN Sumedang merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang,” ujar Rizky, Rabu (22/4/2026).

Menurutnya, dana tersebut dicairkan kepada Dadan Setiadi Megantara dari PT Priwista Raya, yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

Rizky menjelaskan, dalam perkara itu, Dadan dinyatakan melakukan pemalsuan dokumen pertanahan, mulai dari letter C hingga riwayat tanah.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut berdampak pada hak keperdataan masyarakat. Rizky bahkan menyebut pencairan itu sebagai bentuk perampasan hak. 

“Ini bentuk perampasan hak keperdataan masyarakat yang dilakukan oleh lembaga peradilan,” tegasnya.

Selain itu, ia mempertanyakan dasar hukum pencairan dana tersebut. Rizky menyebut masih terdapat sembilan penetapan konsinyasi dan sembilan cek milik ahli waris yang belum pernah dibatalkan, sehingga proses pencairan dianggap janggal.

Ia juga menyoroti waktu pencairan yang dilakukan saat proses peninjauan kembali (PK) masih berlangsung di Mahkamah Agung. 

Menurutnya, kondisi itu memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur.

Dalam tuntutannya, Rizky mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran etik. Ia juga meminta agar pejabat terkait dicopot jika terbukti menyalahgunakan wewenang.

Tak hanya itu, Rizky juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi untuk turun tangan mengusut dugaan praktik melawan hukum dalam pencairan dana tersebut.

“Kami mendukung penuh KPK untuk mengusut dugaan permufakatan jahat, termasuk memeriksa pihak perbankan dan oknum pengadilan yang terlibat,” katanya.

Aksi ini merupakan kelanjutan dari unjuk rasa yang sebelumnya digelar para ahli waris di Kantor PN Sumedang pada 15 April 2026. 

Dalam aksi tersebut, massa memprotes pencairan dana yang dinilai dilakukan sepihak di tengah sengketa lahan yang masih berjalan.

Diketahui, dana yang disengketakan merupakan bagian dari konsinyasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu Seksi 1 Cileunyi–Jatinangor di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Dari total sekitar Rp329 miliar, sebagian telah disita negara dalam perkara korupsi, sementara sekitar Rp190 miliar sisanya masih menjadi objek sengketa.

Di tengah polemik tersebut, pihak Pengadilan Negeri Sumedang belum memastikan kebenaran tudingan yang disampaikan.

Wakil Ketua PN Sumedang Kelas IB, Saenal Akbar, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya masih memerlukan bukti untuk menindaklanjuti persoalan itu. 

“Untuk kebenarannya, kami belum bisa memastikan, karena tentu perlu bukti,” ujarnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut